TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang diduga terkait dengan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mempunyai beberapa rumah di Kota Bandung. Gubernur yang baru saja dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu disebut acap menyambangi rumahnya di kompleks elite di Jalan Suryalaya IV, Buah Batu, Bandung.
Salah satu rumah tersebut beralamat di Jalan Suryalaya IV Nomor 1, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong. Rumah bertingkat dua, berpagar besi, dan bertembok tinggi yang terletak di persimpangan jalan ini dijaga sejumlah petugas keamanan. Halaman rumah yang sebagian bercat krem itu juga dihijaukan aneka tanaman dan pepohonan.
"Iya, itu memang rumah Atut, Gubernur Banten," ujar Aceng, pemilik kios di simpang Jalan Suryalaya IV, Sabtu, 5 Oktober 2013. Hal serupa dikemukakan Saeful alias Asep dan warga sekitar Jalan Suryalaya IV. Menurut Asep, Atut juga acap mendatangi rumah paling jembar di Suryalaya IV itu.
"Dia biasa datang dikawal mobil Voorijder dari Polda Banten. Kalau ada mobil Polda Banten parkir di dalam halaman atau pinggir jalan dekat rumahnya, berarti Atut sedang di rumah itu," kata dia. Asep menuturkan, dulu Atut hampir tiap pekan berkunjung. Jajaran aparat Pemda Banten pun pernah beberapa kali terlihat di area rumah Atut.
"Dulu hampir tiap malam minggu, dia datang dengan kawalan polisi. Hanya sejak sekitar September sampai hari ini saya belum melihat lagi ada mobil Polda Banten dan mobil Atut datang," kata dia saat ditemui tengah bercengkerama dengan warga lain di kios dekat rumah Atut.
Asep juga menuturkan, rumah Atut terdiri dari enam rumah yang digabungkan jadi satu. "Satu unit rumah di sini harganya rata-rata Rp 1 miliar. Di daerah sini, dia juga masih punya rumah lain," kata dia.
Hali, salah satu petugas pengamanan rumah bergarasi cukup lega itu, mengaku jika yang tengah dijaganya merupakan milik Yuyun Sri Hartini, istri seorang pengusaha dan masih keluarga Atut. Ia tak menampik Atut sering berkunjung. "Setahu saya, Bu Atut datang ke sini empat bulan lalu karena saya juga sering (ditugaskan) ke Serang (Banten)," kata dia.
Atut adalah kakak kandung dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Akil. Sejak kasus itu terungkap, Atut dikabarkan menghilang dari publik Banten.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
11 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
14 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
15 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
16 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
17 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
19 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya