Selingkuhan Dibakar di Hutan Pinus di Trenggalek  

Reporter

Jumat, 4 Oktober 2013 20:00 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Trenggalek-Akhir hidup Tutik Purwati, 26 tahun, sungguh tragis. Gara-gara pasangan selingkuhannya menolak memberi kepastian status hubungan mereka, nyawa Tutik malah dihabisi sang pacar gelap di hutan pinus di Munjungan, Trenggalek pada 29 Maret 2013.

Kasus pembunuhan Tutik disidangkan di Pengadilan Negeri Trenggalek hari ini. Pembunuhnya, yang juga pacar gelap Tutik, Muryadi, 35 tahun, dituntut hukuman mati oleh jakasa penuntut umum. Warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek ini dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. “Terdakwa layak dihukum berat,” kata jaksa penuntut umum Hari Suwignyo.

Tak tanggung-tanggung, pasal yang dikenakan terhadap Muryadi adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Meski jaksa penuntut umum tidak secara spesifik menyebutkan hukuman mana yang diajukan, namun dia menyampaikan hukuman paling maksimal dari pasal tersebut. Ini berarti Muryadi dituntut hukuman mati dari pasal 340 KUHP yang didakwakan kepadanya.

Hari Suwignyo menjelaskan, alasan melakukan tuntutan tersebut cukup kuat di mana perbuatan pelaku yang menghabisi korban dengan cara dibakar terlebih dulu sudah di luar batas kemanusiaan. Apalagi perbuatan itu telah direncanakan dan dilakukan dengan kesadaran penuh.

Hasil pemeriksaan di pengadilan menyebutkan peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara Tutik dan Muryadi.

Keduanya menjalin hubungan gelap lantaran Muryadi telah berkeluarga. Seusai melakukan kencan di Malang dengan mengendarai motor, keduanya terlibat cek cok dalam perjalanan pulang. Tiba di kawasan hutan pinus di Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Muryadi yang emosi tiba-tiba memukul kepala korban dengan helm. Seketika korban pingsan dan jatuh di atas tanah.

Melihat kondisi itu, Muryadi yang kalap mengangkat tubuh kekasihnya dan memasukkannya ke dalam gudang penyimpanan terpentin di areal hutan itu. Kebetulan kawasan itu merupakan lokasi penyimpanan getah pinus. Seketika tubuh korban terbakar bersama terpentin di dalam gudang.

Peristiwa ini diketahui warga keesokan harinya yang menemukan tubuh manusia dalam kondisi gosong. Setelah berhasil diidentifikasi oleh polisi, petugas menemukan pelaku yang memang diketahui memiliki hubungan asmara.

Meski terancam hukuman mati atau seumur hidup, tak terlihat kepanikan di wajah Muryadi. Dia dengan lugas dan jelas menjawab setiap pertanyaan majelis hakim hingga persidangan berakhir. Begitu keluar dari ruang sidang pelaku langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Langkah ini dilakukan mengingat ruangan tersebut dipenuhi keluarga korban.


HARI TRI WASONO

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

10 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

16 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

16 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

17 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

19 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

19 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya