Bakar Selingkuhan, Pria Ini Dituntut Seumur Hidup

Reporter

Jumat, 4 Oktober 2013 19:11 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO.CO, Madiun-Jaksa penuntut umum menuntut Muyadi, 28, dengan hukuman penjara seumur hidup. Pria asal Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini didakwa membunuh Tutik Purwati, 26, teman kencannya dengan cara dibakar di hutan pinus wilayah Kecamatan Munjungan, Trenggalek, pada 29 Maret 2013.

“Alasan kami menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena tidak punya rasa kasihan, korban yang sudah sekarat masih dibakar. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan bagi terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto saat dihubungi, Jumat 4 Oktober 2013.


Tuntutan itu dibacakan Hari Suwignyo, jaksa penutut umum dalam persidangan yang dipimpin hakim Wijawiyata di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis 3 Oktober 2013. Dalam amar tuntutannya jaksa menjerat Muyadi dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Menurut Adianto pembunuhan dengan cara membakar tubuh korban yang dilakukan terdakwa untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Adapun pembakaran itu menurutnya dilakukan di sebuah gubuk tempat menyimpan getah pinus di kawasan hutan pinus wilayah Desa Masaran, Kecamatan Munjungan.

Sebelum peristiwa itu tejadi di antara Muyadi dan Tutik Purwati telah menjalin hubungan asmara di luar nikah. Bahkan mereka sudah berungkali pergi berdua ke luar kota seperti ke Tulungagung dan Malang dengan mengendarai sepeda motor.

Pada 29 Maret 2013, keduanya sempat cekcok sepanjang perjalanan dari Trenggalek ke Kota Malang. Diduga penyebabnya karena Tutik Purwati menanyakan kejelasan status hubungan terlarangnya kepada Muyadi. “Mereka merupakan pasangan selingkuh,” ujar Adianto. Keduanya diketahui telah mempunyai pasangan.

Pertengakaran itu berlanjut. Di kawasan hutan pinus, terdakwa menghantam korban hingga terjatuh. Ternyata, korban masih sadar dan memberikan perlawanan. Muyadi semakin beringas dan kembali menghantam tubuh Tutik Purwati. “Setelah korban terjatuh lagi, terdakwa mencekik korban dengan kaki,” kata Adianto.

Di saat korban tidak sadarkan diri langsung dimasukkan ke dalam tong dan kemudian dibakar. Gubuk penyimpanan getah pinus juga dibakar. Keesokan harinya, lanjut dia, terdakwa kembali ke tempat kejadian perkara untuk memastikan kalau korban sudah meninggal dunia.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Indi Premadasa menambahkan dalam tuntutan jaksa tidak ada hal yang meringankan terdakwa. “Yang memberatkan karena yang tersisa dari tubuh korban hanya tengkoraknya saja,” tuturnya.

Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pekan depan.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

9 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

11 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

12 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

12 hari lalu

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

12 hari lalu

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

12 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

15 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

15 hari lalu

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.

Baca Selengkapnya