Polisi cilik saat melakukan goyang caesar usai melakukan aksi berbaris di Bundaran HI, Jakarta, (22/09). Aksi ini dalam rangka meriahkan HUT ke-58 polisi lalu lintas. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Penyiaran Daerah Indonesia Jawa Timur melarang lagu 'Buka Dikit Jos' ditayangkan di bawah pukul 22.00. Komisi menilai lirik lagu ciptaan Krisna Purna itu mengandung materi seks dewasa, yakni penyanyi yang pakai rok mini dan dipelototi penonton.
Menurut Surya, 'Buka Dikit Jos' yang dinyanyikan Juwita Bahar maupun 'Buka Sitik Jos' versi Trio Macan sama-sama diatur penayangannya. "Kami tidak melarang, hanya saja jam tayangnya kami minta di atas pukul 22.00," ujar komisioner KPID Jawa Timur Surya Aka Syahnagra, Jumat, 4 Oktober 2013.
Menurut Surya, KPI Pusat sempat menegur Trans TV yang memakai lagu tersebut pada acara Yuk Kita Sahur pada Ramadan kemarin. Namun karena acara itu digemari penonton akhirnya Trans TV mensiasatinya hanya dengan instrumen tanpa lirik.
Belakangan lagu tersebut makin ngetop setelah dipakai sebagai iringan Goyang Caesar di televisi yang sama. "Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran sudah diatur materi apa saja yang boleh ditayangkan dan yang tidak boleh," ujar Surya.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia