Keraton Yogya Diberi Hak Mengatur Tata Ruang  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 3 Oktober 2013 18:47 WIB

Keraton Yogyakarta. dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman berhak mengatur tata ruang DIY. Kewenangan itu dibicarakan dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Istimewa induk di DPRD DIY, Kamis, 3 Oktober 2013. Tata ruang itu meliputi pengelolaan tanah yang berstatus Sultan Ground dan Pakualam Ground, misalnya kawasan Tugu, keraton, dan kawasan Gunung Merapi. "Keraton berwenang membuat produk hukum yang mengikat," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah DIY, Sumadi.

Adapun Pemerintah DIY hanya memfasilitasi rancangan umum kebijakan tata ruang tanah Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. Misalnya ikut membuat kebijakan pengembangan struktur wilayah. “Pemanfaatan tanah Keraton dan Pakualaman nantinya tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Sumadi.

Tapi, anggota Panitia Khusus Raperda Istimewa, Agus Sumartono, mempertanyakan kewenangan Keraton dan Puro Pakualaman mengatur tata ruang wilayah. Dia meminta pengelolaan dan pemanfaatan tanah Keraton Yogyakarta tetap mengacu pada Peraturan Daerah Tata Ruang dan Wilayah DIY serta nasional. "Jangan sampai bertentangan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat," kata dia.

Peneliti pertanahan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Ahmad Nashih Luthfi, menilai Raperda Istimewa banyak yang tak konsisten. Misalnya, klaim kepemilikan tanah oleh Keraton dan Pakualaman dalam Raperda Istimewa. Pemerintah telah menghapus kepemilikan sebagian tanah Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman sejak muncul Undang-Undang Pokok Agraria. “Tanah itu kembali ke negara untuk kepentingan masyarakat,” katanya. Sebelumnya, aktivis juga memprotes penguasaan tanah oleh Keraton dan Pakualaman yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Agraria.

Anggota Badan Anggaran DPRD DIY, Isti’anah Zainal Asiqin, mempersilakan masyarakat yang menolak rencana pengesahan Raperda Istimewa mengajukan judicial review Undang-Undang Keistimewaan ke Mahkamah Konstitusi. "Silakan sampaikan aspirasi jika tak setuju dengan isi UU Keistimewaan," kata Isti'anah. Menurut dia, Keraton dan Puro Pakualaman menjadi subyek hukum yang mempunyai hak milik atas tanah. "Jika pemberian hak milik atas tanah dianggap feodal, yang bermasalah UU Keistimewaan."

Sementara itu, kerabat keraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo, mendesak agar Raperda Keistimewaan DIY segera disahkan menjadi peraturan daerah. “Lebih baik cepat selesai. Jangan takut ada kesalahan. Itu bisa diamandemen,” kata adik tiri Sultan Hamengku Buwono X ini.

SHINTA MAHARANI | PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

7 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

10 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

46 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

51 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

55 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya