TEMPO Interaktif, Boyolali: Muktamar NU ke-31 akan membahas hukum pemberian uang pelicin dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Silip (PNS). Pembahasan ini menjadi salah satu tema dari tiga tema yang akan dibahas dalam masalah diniyah waqiyah (permasalahan-permasalahan keagamaan kekinian) yang akan dibahas dalam komisi bahsul masa'il. Dua tema lainnya adalah tentang hukuman mati bagi pemasok psikotropika dan test Deoxyrebose Nucleic Acid (DNA) untuk menguii keturunan.Dalam draf materi muktamar disebutkan, jika yang memberi uang pelicin adalah seseorang yang memang berhak menjadi PNS, serta tidak menyakiti orang lain yang juga berhak menjadi PNS, maka pemberian tersebut diperbolehkan, namun haram bagai penerimanya. Namun jika pemberian tersebut semata-mata agar diterima sebagai PNS, maka pemberian tersebut haram, karena masuk dalam kategori suap (risywah).Dalam draf tersebut juga dikatakan, tidak ada kaitan hukum (berdiri sendiri) antara hukum suap dan gaji. Meski seseorang PNS masuk karena suap, namun dia memang mampu dan bekerja seseuai dengan ketentuan yang ada, maka gaji yang diterimanya tetap halal. Sedangkan PNS yang tidak bisa bekerja sesuai dengan tugasnya, maka gaji yang diterimanya hukumnya haram.Untuk hukuman mati bisa dijatuhkan ke pada pemasok obat psikotropika, dengan alasan dampak buruk psikotropika yang meluas di masyarakat, dipandang sudah tidak efektif sebab si pelaku telah melakukan kejahatan tersebut berulang-ulang.Adapun untuk pembahasan tes DNA, disebutkan bahwa tes DNA bisa dijadikan dasar hukum yang akan digunakan untuk mengetahui tentang nasab (keturunan) seeseorang.Draf tersebut akan dibahas dalam muktamar dengan mendasarkan pada al Quran, Sunnah, serta beberapa referensi kitab fikh. Selain itu, panitia juga akan menghadirkan beberapa pakar yang berkompeten di bidangnya. Sohirin - Tempo