9 Kutipan Spektakuler dari Akil Mochtar

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Kamis, 3 Oktober 2013 12:51 WIB

Ketua MK terpilih, Akil Mochtar dalam pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (3/4). Dalam pemungutan suara Hakim Konstitusi, Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua MK untuk periode 2013-2018 menggantikan ketua sebelumnya Mafud MD yang habis masa jabatannya. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah lama diduga sering menerima suap dari beberapa proyek. Namun, saat itu, pria yang lahir pada 18 Oktober 1960 di Putussibau, ibu kota kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ini selalu membantahnya.

Hingga pada Rabu malam, 3 Oktober 2013, Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra 3 No 7. Dia diduga menerima suap terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah.

Ini beberapa kutipan Akil Mochtar:

1. Akil diduga menerima suap saat menangani gugatan pasangan calon Bupati Simalungun yang kalah, Samsudin Siregar-Kusdianto, pada 2010. Pengacara Refly Harun menyatakan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih dimintai Akil Rp 1 miliar. "Itu percobaan penyuapan. Refly juga sebagai yang turut serta." (Desember 2010)

2. Terpilih menjadi Ketua MK
Akil berjanji membawa Mahkamah Konstitusi ke arah yang lebih baik dan menjaga independensi lembaga penegak konstitusi itu. "Mahkamah Konstitusi bukan one-man show. Produk MK adalah putusan," kata Akil. (April 2013)

3. Akil Kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., tentang tuduhan menerima suap pada sidang pilkada Simalungun. "Pak, saya dituduh memeras Bupati Simalungun. Saya juga bilang ini semua kabar sampah."
(Desember 2010)


Selanjutnya: Setuju anggaran penyadapan ....


<!--more-->


4. Akil menyetujui anggaran penyadapan yang diajukan KPK di DPR. Waktu itu Akil yang memimpin sidang. "Karena undang-undang memang memberi wewenang kepada KPK untuk menyadap," kata Akil Mochtar, Wakil Ketua Komisi Hukum. (Maret 2007)

5. AKil Mochtar menanggapi tuduhan KPK terkait penyuapan pemekaran Kabupaten Malawi, Kalimantan Barat.

"Jangankan KPK, malaikat pun akan saya hadapi," seru anggota Fraksi Golkar. (Januari 2006)

6. AKil Mochtar menanggapi tuduhan beberapa LSM bahwa ia menerima suap Rp 680 juta agar menyetujui pemekaran Kabupaten Malawi. Ia mengaku tidak meminta uang itu namun terdapat anggaran.

"Ini konspirasi politik dari daerah saja. Dana Rp 680 juta itu untuk keperluan proses pembahasan RUU Pembentukan Kabupaten Malawi" (Januari 2006)

7. Akil Mochtar, selaku Wakil Ketua Komisi III, menanggapi beberapa kalangan yang tidak puas terhadap dipilihnya anggota Komisi Yudusial termasuk, Busyro Muqodas.
"Ibarat masakan, calon yang diserahkan oleh pemerintah ke DPR ini sudah setengah matang. Jadinya, DPR tidak punya banyak pilihan," ujarnya. (Juni 2005)

8. Akil Mochtar, selaku Ketua Panitia Khusus RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), menanggapi penesahan RUU itu.

"Pengungkapan kebenaran dilakukan berdasarkan fakta dan peristiwa. Kebenaran kan tidak selalu berakhir di pengadilan," ujarnya. (Oktober 2004)

9. Akil Mochtar menanggapi keengganan kubu Prabowo berkoalisi dengan kubu Akbar Tanjung-Wiranto di Musyawarah Nasional Partai Golkar VII.

"Hubungan Wiranto dengan Prabowo sudah seperti air dan minyak," kata anggota DPR tersebut. (Desember 2004)

EVAN | PDAT TEMPO | ALIA


Berita Terpopuler:
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar
Akil Mochtar Sudah Diincar KPK
Selain Akil Mochtar, KPK Tangkap 4 Orang Lagi
Status BBM Akil Mochtar: Kehidupan


Advertising
Advertising















Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

3 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

3 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

7 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

9 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

9 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

11 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

11 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

14 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

15 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

16 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya