Kasus SKK Migas, Guru Simon Gunawan Kecewa Berat

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 1 Oktober 2013 22:00 WIB

Simon Gunawan Tanjaya. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Tanjungpandan - Guru SMA Negeri 1 Tanjungpandan, Belitung, mengaku kecewa dengan kasus yang menimpa Simon Gunawan Tanjaya. "Ini mencoreng nama sekolah. Guru di sini selalu menanamkan pendidikan karakter kepada anak didiknya untuk bersikap baik," kata Arsidi kepada Tempo di Tanjungpandan, September lalu.

Menurut Arsidi, kasus yang menimpa Simon membuat sekolah itu menjadi pembicaraan hangat. "Sekolah ini unggulan. Bahkan anak didik kami sudah tujuh kali terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Indonesia tingkat nasional. Sederet prestasi itu seakan hilang karena orang lebih mengingat kasus Simon, yang menjadi alumnus sekolah ini," ujar dia.

Nama Simon meroket sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, dan pihak swasta Deviardi alias Ardi di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa malam, 13 Agustus 2013. Dari rumah Rudi itu, KPK menyita uang senilai US$ 400 ribu dan sepeda motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya, KPK juga menyita uang US$ 90 ribu dan Sin$ 127 ribu. Uang itu diduga pemberian dari Simon. KPK kemudian menangkap Simon di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rudi dan Ardi diduga sebagai penerima suap, sementara Simon sebagai pemberi suap.

Arsidi menjelaskan, walaupun sudah menjadi orang sukses, Simon belum pernah membantu sekolahnya dari sisi finansial. Dia menambahkan, banyak siswa yang sudah sukses membantu SMA Negeri 1 Tanjungpandan karena memang masih banyak kekurangan. "Padahal, kalau membantu sekolahnya, pasti lebih bermanfaat daripada menyuap pejabat untuk mengegolkan bisnisnya. Ujung-ujungnya bermasalah dengan hukum," kata Arsidi.

Arsidi mengakui sosok Simon bukan salah satu siswa yang dia hafal selama mengajar karena prestasi Simon yang biasa-biasa saja. Tidak ada yang menonjol. Adapun Simon juga jarang menghadiri acara yang digelar oleh pihak sekolah. Sewaktu SMAN 1 Tanjungpandan menggelar reuni akbar pada 2012, Simon tidak hadir. Padahal seluruh alumni waktu itu sudah diundang.

Dari penelusuran, Simon bukan datang dari keluarga kaya. Sepuluh tahun lalu, Gunawan Tanjaya, ayah Simon, hanyalah tukang servis alat elektronik dan bekerja sebagai buruh harian. Tahun lalu, keluarga Simon menjual seluruh asetnya kepada keluarga Yongki karena akan pindah ke Jakarta. "Kami membeli rumah dan tanah Gunawan pada 2012," kata Cucu, istri Yongki, kepada Tempo.

SERVIO MARANDA

Berita Terpopuler:

Soal Lurah Susan, Gamawan Merasa Dipelintir
Lobi Meja Makan ala Jokowi Dipuji
AC Pesawat Mati? Ini Kata Dirut Lion Air
Ahok: Menperin Jangan Sampai Bohongi Menkeu
Soal Lurah Susan, Gamawan Kini Bungkam
Diminta Tak Tergiur Jadi Capres, Jokowi: Apa?



Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya