Pembacaan Putusan Sela Perkara Wilfrida Ditunda  

Reporter

Senin, 30 September 2013 13:39 WIB

Sejumlah aktivis dan tuna rungu yang tergabung dalam Anak Bangsa Tuna Rungu Indonesia berunjuk rasa mengecam tindakan pemerkosaan TKW Indonesia oleh oknum kepolisian Malaysia di depan Kedubes Malaysia, Jakarta, Rabu (14/11). ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan putusan sela Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan di Malaysia, hari ini ditangguhkan. Hakim mengabulkan sejumlah permohonan pengacara Wilfrida. Sidang dilanjutkan pada 17 November 2013 mendatang.

"Ini kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal memberi bantuan hukum kepada Wilfrida," kata anggota Komisi Tenaga Kerja DPR Rieke Diah Pitaloka, dalam rilis yang dikirim hari ini, Senin, 30 September 2013. Rieke menghadiri sidang putusan sela di Mahkamah Kota Bharu, Klantanm Malaysia, yang mengadili perkara Wilfrida. Sidang hari ini berlangsung selama 30 menit.

Rieke menuturkan, ada sejumlah permohonan pengacara yang dikabulkan hakim, antara lain bone examination atau uji tulang untuk membuktikan usia secara medis. Selain itu, juga akan dilakukan uji psikologis oleh ahli yang disepakati jaksa dan tim pembela serta data audio dan video semua proses persidangan sebagai bahan bagi pembela Wilfrida dan pertimbangan hukum melalui yurisprudensi kasus Encik Ramli pada 1986.

Dengan penundaan ini, dakwaan jaksa untuk menghukum mati Wilfrida bisa ditangguhkan. Rieke berharap semua pihak yang terlibat menyelamatkan Wilfrida fokus untuk menyelamatkan tenaga kerja Indonesia ini. Dia menilai momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk meletakkan hubungan yang lebih baik antara Indonesia dan Malaysia, dengan berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, perkara Wilfrida bisa menjadi pintu pembuka perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia. Tahun lalu, kata dia, dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Wilfrida terancam hukuman mati di Malaysia setelah mendorong majikannya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, pada 7 Desember 2010. Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh sang majikan. Namun, pada saat kejadian, Wilfrida mengaku membela diri dan mendorong majikannya hingga meninggal. Wilfrida sudah menjalani beberapa kali persidangan di Malaysia. Saat pembunuhan terjadi, usia Wilfrida genap 17 tahun.

Buruh migran asal NTT itu diberangkatkan secara ilegal, 23 Oktober 2010 lalu. Wilfrida yang saat itu masih belum 17 tahun, dipalsukan umurnya menjadi 21 tahun. Dia menjadi korban perdagangan manusia.

WAYAN AGUS PURNOMO


Topik Terhangat
Edsus Lekra |Mobil Murah | Senjata Penembak Polisi | Guyuran Harta Labora | Info Haji

Berita Terpopuler
Miss World 2013, Megan Young Asal Filipina
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
PDIP Tak Tertarik Manuver Amien Rais Soal Jokowi
Mega: Gaji Pak Jokowi dan Ganjar Berapa?
Vania Larissa Masuk Tujuh Besar Miss World 2013

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya