TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan TKI, Jumhur Hidayat, menolak disebut mengabaikan pendampingan hukum kepada Wilfrida Soik, buruh migran asal Nusa Tenggara Timur. Pembelaan telah dilakukan kuasa hukum Wilfrida sejak 2010.
"Jadi kurang tepat langkah pembelaan kami tak diakui," kata Jumhur, Sabtu, 28 September 2013. BNP2TKI, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia dengan terus mengirimkan 40 saksi meringankan bagi Wilfrida.
Wilfrida Soik adalah buruh migran asal Nusa Tenggara Timur yang diberangkatkan secara ilegal pada 23 Oktober 2010. Wilfrida yang saat itu masih usia 17 tahun, dipalsukan umurnya menjadi 21 tahun. Kini ia didakwa hukuman mati karena membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Ia yang tak tahan dipukul dan dimarahi, melakukan pembelaan diri dengan melawan dan mendorong majikannya pada 7 Desember 2010.
Menurut Jumhur, langkah BNP2TKI tak hanya mendampingi tetapi mendatangi keluarga Wilfrida. Sejak 5 Januari 2011, Badan ini langsung menghubungi keluarga Wilfrida dan sampai detik ini terus mendampingi.
Pemerintah Indonesia, kata Jumhur, telah mencari bukti kelahiran Wilfrida berupa surat baptis. Saat pembunuhan berlangsung, usia Wilfrida belum ada 17 tahun. "Kalau usianya di bawah 17 tahun, hukumannya menjadi lebih ringan," ujar Jumhur.
Jumhur mengatakan Wilfrida merupakan korban perdagangan manusia. Tindakannya pada majikan merupakan upaya pembelaan diri, bukan pembunuhan berencana.
SUNDARI
Topik Terhangat
Mobil Murah | Senjata Penembak Polisi | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji
Berita Terpopuler
Prabowo Sebut Ada Pembajakan DPT Pemilu 2014
Pengkritik Jokowi Cari Popularitas
Ini Senapan Paling Laris di Cipacing
Berita terkait
Pimpin Aksi Buruh di Patung Kuda, Begini Profil Jumhur Hidayat
11 Agustus 2023
Jumhur Hidayat memimpin aksi massa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, kemarin. Dia bukan orang baru di politik Tanah Air. Begini profilnya.
Baca SelengkapnyaJumhur Hidayat: Polisi Blokir Jalan Menuju Sudirman-Thamrin, Banyak Massa Buruh Tak Bisa Sampai Patung Kuda
10 Agustus 2023
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat mengatakan pemblokiran jalan menuju Sudirman-Thamrin membuat konsentrasi buruh terpecah.
Baca SelengkapnyaPolisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang
12 Juni 2023
TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.
Baca SelengkapnyaJumhur Hidayat Hingga Anton Permana, Para Aktivis KAMI yang Divonis Bersalah
24 Mei 2022
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikenal sebagai oposan pemerintah
Baca SelengkapnyaDivonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Ajukan Banding
18 November 2021
Saat ini Jumhur Hidayat tengah menjalani masa tahanan rumah.
Baca SelengkapnyaAktivis dan Jurnalis Korban UU ITE, Siapa Saja Mereka?
12 November 2021
UU ITE dianggap memiliki pasal karet, beberapa aktivis bahkan jurnalis pernah kena jerat. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaJumhur Hidayat Dikenai Pasal 15 KUHP, Soal Apa? Begini Bunyi Pasalnya
12 November 2021
Aktivis Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat divonis majelis hakim dengan pasal 15. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Jumhur Hidayat: Saya Mau Bebas Murni
11 November 2021
Hakim menilai Jumhur HIdayat sudah sepatutnya mengira kemungkinan keonaran yang akan terjadi atas unggahannya di Twitter.
Baca SelengkapnyaAktivis KAMI Jumhur Hidayat Divonis Bersalah tapi tidak Ditahan
11 November 2021
Majelis hakim PN Jaksel memvonis 10 bulan penjara untuk aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, dalam kasus penyebaran berita bohong
Baca SelengkapnyaJumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
23 September 2021
Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur Hidayat dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.
Baca Selengkapnya