TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, akan menonaktifkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Bambang Heryanto saat kejaksaan mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, atas kasus yang menjerat Bambang saat menjabat Sekretaris Daerah Subang. "Otomatis non-aktif, setelah dieksekusi," kata dia di Bandung, Senin, 24 September 2013.
Bambang Heryanto, saat menjabat Sekretaris Daerah Subang sempat divonis bebas dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus dugaan korupsi duit biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Subang tahun 2005-2008 dengan total kerugian negara Rp 14,29 miliar. Kasus itu juga menjerat Bupati Subang kala itu, Eep Hidayat.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU). Hasil putusan MA menyatakan jika Bambang harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Menurut Heryawan, posisi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Subang, otomatis bakal non-aktif dan digantikan oleh Pelaksana Teknis saat kejaksaan mengeksekuis putusan Mahkamah Agung itu. "Kita tinggal menunggu kejaksaan saja melaksanakan eksekusi," kata dia.
Heryawan belum menyiapkan pejabat yang bakal langsung menduduki posisi Pelaksana Teknis Kepala Dinas Pendapat Daerah Jawa Barat nanti.
Kuasa hukum Bambang Heryanto, Abdy Yuhana mengatakan, kliennya sudah menerima surat panggilan eksekusi dari kejaksaan. Dalam petikan kasasi kasus itu, kliennya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Kliennya akan memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan, kendati tidak akan menghadiri panggilan eksekusi putusan kasus itu hari ini, Selasa, 24 September 2013. "Kajati menyampaikan akan ada 3 kali panggilan, kita akan mengikuti prosedur setelah panggilan ketiga," kata dia.
Menurut Abdy, kliennya masih punya hak untuk melakukan upaya Hukum Luar Biasa, Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung itu. "Kita juga masih ada hak untuk menilai putusan itu, sehingga kita mempertimbangkan melakukan upaya hukum luar biasa," kata dia.
Abdy mengatakan, saat proses hukum di pengadilan berjalan, kliennya sudah beritikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 900 juta. "Dari awal sebelum persidangan dimulai, sudah dititipkan," kata Abdy.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya