Gubernur Jabar Segera Nonaktifkan Kadispenda

Reporter

Editor

Eni Saeni

Jumat, 27 September 2013 19:33 WIB

Kadispenda Provinsi Jawa Barat, Bambang Heryanto, keluar dari ruang sidang usai majelis hakim memutuskan dirinya tidak bersalah atas dakwaan korupsi upah pungut Kabupaten Subang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, akan menonaktifkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Bambang Heryanto saat kejaksaan mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, atas kasus yang menjerat Bambang saat menjabat Sekretaris Daerah Subang. "Otomatis non-aktif, setelah dieksekusi," kata dia di Bandung, Senin, 24 September 2013.

Bambang Heryanto, saat menjabat Sekretaris Daerah Subang sempat divonis bebas dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus dugaan korupsi duit biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Subang tahun 2005-2008 dengan total kerugian negara Rp 14,29 miliar. Kasus itu juga menjerat Bupati Subang kala itu, Eep Hidayat.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU). Hasil putusan MA menyatakan jika Bambang harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Menurut Heryawan, posisi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Subang, otomatis bakal non-aktif dan digantikan oleh Pelaksana Teknis saat kejaksaan mengeksekuis putusan Mahkamah Agung itu. "Kita tinggal menunggu kejaksaan saja melaksanakan eksekusi," kata dia.

Heryawan belum menyiapkan pejabat yang bakal langsung menduduki posisi Pelaksana Teknis Kepala Dinas Pendapat Daerah Jawa Barat nanti.

Kuasa hukum Bambang Heryanto, Abdy Yuhana mengatakan, kliennya sudah menerima surat panggilan eksekusi dari kejaksaan. Dalam petikan kasasi kasus itu, kliennya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Kliennya akan memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan, kendati tidak akan menghadiri panggilan eksekusi putusan kasus itu hari ini, Selasa, 24 September 2013. "Kajati menyampaikan akan ada 3 kali panggilan, kita akan mengikuti prosedur setelah panggilan ketiga," kata dia.

Menurut Abdy, kliennya masih punya hak untuk melakukan upaya Hukum Luar Biasa, Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung itu. "Kita juga masih ada hak untuk menilai putusan itu, sehingga kita mempertimbangkan melakukan upaya hukum luar biasa," kata dia.

Abdy mengatakan, saat proses hukum di pengadilan berjalan, kliennya sudah beritikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 900 juta. "Dari awal sebelum persidangan dimulai, sudah dititipkan," kata Abdy.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya