TEMPO.CO, Subang - Dua mantan pejabat dan seorang pegawai sukarelawan (sukwan) Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Subang terkait dengan kasus korupsi dana koperasi Rp 8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Diding Kurniawan mengatakan, penahanan terhadap ketiganya dilakukan karena mereka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka adalah Ilyas, mantan Kepala Bagian Keuangan; Johar, mantan Kasubag Keuangan; dan Deden H, pegawai sukwan Dinas Kesehatan.
Saat pengajuan kredit ke BTN Syariah pada medio 2005-2010, Ilyas bertindak sebagai ketua koperasi; Johar, sekretaris; dan Deden sebagai bendahara. Mereka sampai sekarang masih tercatat sebagai pegawai Dinas Kesehatan.
Diding mengatakan, ketiga tersangka terlibat dalam kredit Bank BTN Syariah Bandung yang diperuntukkan buat dana pinjaman para karyawan Dinas Kesehatan yang menjadi anggota koperasi.
Tetapi, kenyataannya, dana Rp 8 miliar tersebut setelah cair hanya disalurkan sebagai pinjaman ke anggota koperasi Rp 1,7 miliar. "Sisanya, Rp 6,3 miliar, tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Diding.
Tim penyidik telah memeriksa dan mengklarifikasi soal keberadaan fulus Rp 6,3 miliar tersebut. Tetapi, sejauh ini, mereka tetap tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Selama pemeriksaan berlangsung, mereka juga dinilai tidak kooperatif. "Hingga akhirnya, dalam pemeriksaan lanjutan hari ini, Selasa, 24 September 2013, mereka kami tahan," kata Diding.
Dalam kasus korupsi dana koperasi tersebut, tim penyidik telah memeriksa 200 saksi. Keterangan dari saksi menyatakan bahwa mereka mengajukan kredit rata-rata Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Tetapi, dana yang dicairkan oleh Ilyas kepada para anggota koperasi tersebut rata-rata hanya Rp 2 juta hingga 4 juta.
NANANG SUTISNA
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya