Perda Miras 0 Persen Mulai Berlaku di Cirebon

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 25 September 2013 01:00 WIB

Pemerintah dan Kepolisian Bandung Razia Minuman Beralkohol

TEMPO.CO, Cirebon - Masa sosialisasi pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol (Minol) Nomor 4 Tahun 2013 di Cirebon berakhir Selasa, 24 September 2013. Penegakan perda pun akan mulai dilakukan.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan penertiban dan menyita satu dus berisi delapan botol minuman beralkohol di salah satu gudang di kawasan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa, 24 September. "Operasi kami gelar bersamaan dengan berakhirnya masa sosialisasi perda tersebut hari ini," kata Andi. Operasi itu dilakukan bersama TNI dan Polri.

Selain itu, Andi melanjutkan, mereka pun menggelar operasi di sejumlah supermarket besar, namun tidak menemukan satu pun botol minuman keras yang dijual kepada umum.

Dijelaskan Andi, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 peredaran minuman beralkohol dilarang di tempat mana pun, mulai dari hotel berbintang, supermarket, minimarket, gudang penyimpanan, maupun warung. "Perda minol 0 persen berlaku di lokasi mana pun sesuai dengan perda yang telah ditetapkan," kata Andi.

Dengan diberlakukannya Perda Miras 0 Persen hari ini, maka pihak mana pun yang sebelumnya memiliki izin menjual dan mengedarkan minuman itu, menurut Andi, telah dicabut legalitasnya. "Dengan kata lain, mulai hari ini sudah tidak ada lagi perizinan minol, dan kami akan langsung menyita jika menemukannya," kata Andi.

Selain minol, Andi pun mengungkapkan bahwa peredaran dan penjualan miras oplosan, seperti tuak dan ciu, yang marak tersedia di warung saat ini pun akan diawasi. Sebab, dalam perda itu pun diatur tentang pengawasan minuman keras oplosan yang kadar alkoholnya tak dapat diukur namun tetap berbahaya.

Andi mengingatkan kepada penjual minuman keras untuk tidak bermain-main dengan perda yang sudah berlaku saat ini. Sebab, bagi yang menjual dan mengedarkan minuman haram itu, diancam dengan pidana penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman, meminta kepada semua pihak yang sebelumnya memiliki izin menjual minol untuk segera menarik dagangannya. "Demi kebaikan semua, sebaiknya semua minol yang telah beredar sebelumnya segera ditarik," kata Cecep. Sebab, pada dasarnya, Cecep melanjutkan, perda tersebut dibuat untuk kebaikan semua pihak dan menghindari jatuhnya korban jiwa akibat minuman beralkohol.

IVANSYAH

Berita Terpopuler:

Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube
Inilah Hasil Blusukan Indra Memburu Garuda Muda
'Jebret' Dikecam, Valentino: Itu Perhatian






Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya