Penjual Miras Akan Dijerat Pasal 204 KUHP

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 24 September 2013 05:12 WIB

REUTERS/Tim Wimborne

TEMPO.CO , Surabaya:Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, dirinya akan menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Selama ini sanksi yang kita berikan tidak memberikan efek jera pada mereka," katanya kepada Tempo, di Polrestabes Surabaya.

Penegasan ini disampaikan Setija setelah pihaknya mendapat laporan bahwa banyak pelaku penjual minuman keras yang menyebabkan kematian hanya dihukum ringan.

Sebelumnya akibat menenggak minuman keras cukrik 11 orang dari Surabaya dan 3 dari Gresik dinyatakan tewas. Pembuat minuman tersebut, Budi Utomo hingga kini masih buron.

Jumlah korban tewas yang cukup banyak itu membuat pihak Kepolisian Resor Surabaya akan tegas dalam memberi sanksi pada para produsen miras. Dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Polisi juga akan menambah jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan begitu diharapkan mereka jera, bukan hanya sekedar tipiring (tindak pidana ringan," ujarnya.

Polisi dalam beberapa pekan terakhir telah menyita 3.652 botol miras. Sebanyak 1.536 di antaranya merupakan oplosan jenis cukrik dari gudang Budi di Surabaya.

ARIEF RIZQI HIDAYAT
Terhangat
Suap Impor Daging | Guyuran Harta Labora | Mobil Murah



Berita Terpopuler:
Labora Sitorus: Saya Mau 'Dibunuh' Atasan

Indonesia Juara, Penonton di Stadion Menangis

Bintang Porno Kicaukan Selamat untuk Indonesia

Indonesia Juara Piala AFF Melalui Drama Adu Penalti

Kapolda Papua Bantah Terima Uang Labora Sitorus
Gereja St Bernadette Didemo, Pintu Digembok
PSSI Janjikan Beasiswa Untuk Garuda Muda



Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya