"Hari ini, kami mengundang TVRI jam 12.00 siang untuk klarifikasi. Kami ingin tahu duduk persoalan yang sebenarnya," kata Ketua KPU Judhariksawan saat dihubungi pada Rabu, 18 September 2013.
Pihak yang diundang adalah jajaran direksi TVRI di bawah kepemimpinan Direktur Utama TVRI Farhat Syukri. Sedangkan KPU akan diwakili beberapa komisioner yang membidangi isi siaran.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Pemantau Tayangan Televisi Indonesia, Roy Thaniago, mengatakan bahwa siaran blocking time acara konvensi calon presiden Partai Demokrat di TVRI pada Ahad malam, 15 September 2013, melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Sebagai televisi publik, menurut dia, TVRI harusnya memberikan kesempatan pemberitaan yang sama kepada semua partai politik.
Siaran tunda yang ditayangkan sekitar dua jam itu dimulai pukul 22.30 hingga 00.30. TVRI menayangkan acara pengenalan dan penyampaian visi-misi 11 peserta konvensi Demokrat dari awal sampai akhir.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia