Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Rabu, 18 September 2013 08:24 WIB

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nugroho, mengatakan cuti mengunjungi keluarga seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 berbeda dengan izin khusus ke luar lembaga pemasyarakatan.

"Cuti diberikan kepada narapidana yang telah melewati setengah masa pidananya," ujar Nugroho. Ia mengatakan cuti mengunjungi keluarga ini memiliki persyaratan dan harus melalui proses sidang Tim Pengawas Pemasyarakatan untuk menilai narapidana memenuhi persyaratan cuti.

Nugroho mengatakan cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam. Narapidana yang mendapatkan izin diberi kesempatan berkumpul bersama keluarga di dalam rumah tempat tinggalnya sendiri.

"Narapidana hanya boleh berada di rumah selama cuti tersebut," ujarnya. Ia mengatakan, pada proses cuti tersebut, narapidana tidak dijaga oleh petugas pengamanan. Keberadaan narapidana tersebut akan dilaporkan kepada RT dan RW setempat untuk mendapatkan pengawasan. Keluarga serta RT dan RW melakukan pengawasan terhadap keberadaan narapidana di lingkungan rumah.

Narapidana tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke mana pun, termasuk perjalanan ke luar kota. Nugroho mengatakan narapidana yang mengajukan cuti mengunjungi keluarga tersebut harus memenuhi syarat berkelakuan baik dan mendapat jaminan dari pihak keluarga bahwa terpidana tidak akan melarikan diri maupun melakukan perbuatan melanggar hukum.

Nugroho mengatakan terpidana kasus korupsi juga bisa mengajukan permohonan cuti seperti narapidana tindak pidana umum. Namun persyaratannya harus memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ia mengatakan terpidana korupsi harus menjadi justice collaborator dan berkelakuan baik selama ditahan.

MAYA NAWANGWULAN

Berita Lain:

Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie
Manual Teroris Gerilya Kota Beredar di Internet
Ada Orang Mencurigakan Dekat Rumah Sisca Yofie
Kiai Sahal Mahfudh Sakit, Tujuh Hari Dirawat di RS
Pembunuh Sisca Yofie Tak Punya Kesulitan Ekonomi
Pengacara Pembunuh Sisca Akui Kasusnya Tak Logis






Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya