TEMPO Interaktif, Kendari:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kesulitan untuk memeriksa Bupati Konawe Lukman Abunawas, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD setempat sebesar Rp 2 miliar. Karena, surat ijin pemeriksaan dari presiden hingga kini belum sampai di tangan institusi hukum tersebut. "Sampai saat ini kami belum menerima fisik surat ijin tersebut,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Pasek Suartha kepada Tempo diKendari, Senin (22/11).Kejaksaan hanya mengetahui adanya ijin pemeriksaan dari presiden itu berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa yang memuat penjelasan Juru Bicara Kepresidenan Andi Alifian Mallarangeng yang menyatakan, Presiden sudahmenandatangani ijin bagi kejaksaan untuk memeriksaempat bupati yang diduga terlibat kasus korupsi. Salahsatunya adalah Bupati Konawe. Menurut Kajati, surat ijin dari presiden itu sangatdibutuhkan pihaknya sebagai dasar hukum untukmelayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadapBupati Konawe Lukman Abunawas. Karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Konawe itu merupakan salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan kejaksaan karena terkait dengan program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla.Kejaksaan tidak mengetahui penyebab belum tibanya surat ijin dari presiden. Diduga karena proses terbitnya surat tersebut yang harus melalui jalur birokrasi. "Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung terkait keterlambatan surat ijin tersebut," ujar Pasek.Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Konawe itu, menurut Kajati Pasek, tinggal perampungan berkas saja. "Proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu sekitar 99 persen sudah selesai,"katanya. Kejaksaantinggal memeriksa Bupati Lukman dan setelah itulangsung melimpahkannya ke pengadilan.Sampai saat iti, menurut Kajati, sebanyak 62 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, kejaksaan jugasudah menyita sejumlah alat bukti seperti kuitansi-kuitansi dan disposisi yang diterbitkan Bupati Lukman Abunawas untuk mencairkan dana pesangon bagi anggota dewan."Kami juga sudah menyita dana pesangon sebanyak Rp 150 juta. Dana pesangon ini milik tiga anggota dewan yangketika kasus ini muncul langsung menyerahkannya kepadakejaksaan,"ujar Pasek.Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati LukmanAbunawas itu terungkap ketika kejaksaan menemukanbukti adanya pemotongan anggaran sebanyak 30 proyekpembangunan di Kabupaten Konawe yang menyalahiprosedur. Setelah ditelusuri, belakangan terungkap potongan anggaran proyek itu dialihkan untuk membayar dana pesangon 40 anggota DPRD Konawe yang masing-masingmenerima sebanyak Rp 50 juta. Dedy Kurniawan