Pemeriksaan Bupati Konawe Terhambat Ijin Presiden

Reporter

Editor

Senin, 22 November 2004 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kesulitan untuk memeriksa Bupati Konawe Lukman Abunawas, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD setempat sebesar Rp 2 miliar. Karena, surat ijin pemeriksaan dari presiden hingga kini belum sampai di tangan institusi hukum tersebut. "Sampai saat ini kami belum menerima fisik surat ijin tersebut,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Pasek Suartha kepada Tempo diKendari, Senin (22/11).Kejaksaan hanya mengetahui adanya ijin pemeriksaan dari presiden itu berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa yang memuat penjelasan Juru Bicara Kepresidenan Andi Alifian Mallarangeng yang menyatakan, Presiden sudahmenandatangani ijin bagi kejaksaan untuk memeriksaempat bupati yang diduga terlibat kasus korupsi. Salahsatunya adalah Bupati Konawe. Menurut Kajati, surat ijin dari presiden itu sangatdibutuhkan pihaknya sebagai dasar hukum untukmelayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadapBupati Konawe Lukman Abunawas. Karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Konawe itu merupakan salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan kejaksaan karena terkait dengan program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla.Kejaksaan tidak mengetahui penyebab belum tibanya surat ijin dari presiden. Diduga karena proses terbitnya surat tersebut yang harus melalui jalur birokrasi. "Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung terkait keterlambatan surat ijin tersebut," ujar Pasek.Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Konawe itu, menurut Kajati Pasek, tinggal perampungan berkas saja. "Proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu sekitar 99 persen sudah selesai,"katanya. Kejaksaantinggal memeriksa Bupati Lukman dan setelah itulangsung melimpahkannya ke pengadilan.Sampai saat iti, menurut Kajati, sebanyak 62 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, kejaksaan jugasudah menyita sejumlah alat bukti seperti kuitansi-kuitansi dan disposisi yang diterbitkan Bupati Lukman Abunawas untuk mencairkan dana pesangon bagi anggota dewan."Kami juga sudah menyita dana pesangon sebanyak Rp 150 juta. Dana pesangon ini milik tiga anggota dewan yangketika kasus ini muncul langsung menyerahkannya kepadakejaksaan,"ujar Pasek.Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati LukmanAbunawas itu terungkap ketika kejaksaan menemukanbukti adanya pemotongan anggaran sebanyak 30 proyekpembangunan di Kabupaten Konawe yang menyalahiprosedur. Setelah ditelusuri, belakangan terungkap potongan anggaran proyek itu dialihkan untuk membayar dana pesangon 40 anggota DPRD Konawe yang masing-masingmenerima sebanyak Rp 50 juta. Dedy Kurniawan

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya