Polisi menjelaskan kronologi saat gelar perkara bersama barang bukti dalam kasus penjambretan dan pembunuhan terhadap Fransisca Yofie di Bandung, Jawa Barat, (13/8). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Febri Adriansyah, mengatakan jajarannya resmi mengembalikan berkas kasus pembunuhan Franceisca Yofie kepada penyidik Polrestabes Bandung, Kamis, 12 September 2013. Pengembalian disertai sejumlah petunjuk jaksa penuntut terkait kelengkapan berkas yang harus dipenuhi penyidik.
"Salah satu petunjuk kami yang harus dilengkapi penyidik adalah hasil digital forensik percakapan telepon pada handphone milik kedua tersangka dan handphone korban (Sisca Yofie)," ujar Febri saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2013.
Beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik tersebut, kata dia, kelak akan melengkapi surat dakwaan tersangka Wawan dan Ade sesuai pasal yang dikenakan kepada para tersangka saat maju ke meja hijau. "Lain-lainnya masih ada, tapi itu urusan jaksa penuntut dengan penyidik," kata Febri.
Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Kota Bandung, Abun Hasbulloh, mengatakan berkas Sisca Yofie sudah diserahkan kepada penyidik. Ia membenarkan salah satu alat bukti yang harus dilengkapi penyidik adalah hasil digital forensik.