Kejaksaan Periksa Mantan Walikota Tasikmalaya

Reporter

Editor

Eni Saeni

Kamis, 12 September 2013 23:18 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Mantan Wali kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis 12 September 2013. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemotongan penyaluran dana CSR Bank Jabar Banten (BJB) dengan tersangka Irfan. Irfan sendiri merupakan ajudan Syarif saat masih menjabat walikota.

"Diperiksa sebagai saksi dari saudara Irfan," kata Syarif usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Tasikmalaya, Kamis.

Menurut dia, pertanyaan penyidik diantaranya mengenai beberapa hal terkait proposal dan penyaluran dana CSR BJB. Inti dari pertanyaan penyidik, adalah apakah dirinya memerintah tersangka untuk memotong dana CSR atau tidak.

"Saya ditanya pernah merintah nggak kepada Irfan untuk mengambil uang? Saya bilang tidak pernah merintah. Irfan juga bilang tidak diperintah. Itu saja," jelas Syarif.

Penyaluran CSR terjadi tiga kali sekitar tahun 2008 sampai 2010. Awalnya BJB mengumumkan ada dana CSR. Dana pertama Rp 250 juta, kedua Rp 442 juta, dan ketiga Rp 700 juta. "Yang pertama tidak ada masalah, ketiga tidak ada masalah. Yang kedua ini yang 442 ada masalah," kata Syarif.

Dana itu, menurut dia, disalurkan untuk membantu usaha kecil, mikro, kelompok tani, dan untuk bantuan perbaikan atau renovasi bangunan. "Sekarang kan sudah tidak boleh. Kata BJB, sekarang hanya untuk membantu empowering (penguatan) ekonomi," ucap Syarif.

Terkait pemotongan dana CSR BJB oleh Irfan, Syarif mengaku tidak mengetahuinya. "Saya hanya ditanya (penyidik) menyuruh (Irfan) atau tidak. Saya jawab tidak," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tasikmalaya, Ubaydilah menjelaskan, penyidik menyampaikan 14 pertanyaan kepada Syarif. Inti pertanyaan yakni ada atau tidaknya perintah untuk memotong dana bantuan.

Di berita acara pidana (BAP), Irfan mengaku diperintah Syarif untuk memotong uang. Namun ketika penyidik mengkonfirmasikan hal itu kepada Syarif, dia membantahnya. "Tapi nanti kami akan konfirmasi juga kebenarannya itu. Akan pertemukan dan konfrontir keterangan Irfan dan Syarif," kata Ubaydilah.

Menurut dia, dana CSR disalurkan untuk kelompok usaha kecil maupun kelompok tani. Pada kenyataannya, sekitar 200-an anggota kelompok tani mengaku dana tersebut telah dipotong. Dana para poktan yang dipotong bervariasi. Berdasarkan keterangan saksi, saat penyerahan ada kwitansi melalui Irfan. Umpanyanya di kwitansi tertulis Rp 5 juta ternyata hanya dikasih Rp 1 juta.

Hingga saat ini, masih ada 60 penerima dana CSR yang belum dimintai keterangan atau di-BAP. Bantuan kepada 60 kelompok itu juga dipotong oleh tersangka. "Nanti kita BAP. Total jumlah potongan, kami masih kumpulkan data dari poktan. Setelah terkumpul, nanti kita bawa ke BPKP untuk menjumlah total kerugiannya berapa. Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi dulu, termasuk mantan walikota," jelas dia.

Kejari Kota Tasikmalaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana CSR ini. Ketiga tersangka yakni Irfan, Mj dan seorang rekan Irfan. Hingga kini para tersangka belum ditahan. "Karena masih tahap penyidikan, belum mengambil tindakan hukum, jadi belum ditahan," katanya.


CANDRA NUGRAHA

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya