Pemerintah Akan Tanggung Biaya Korban Tabrakan Jalan Tol

Reporter

Editor

Kamis, 18 November 2004 20:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan korban tabrakan di jalan tol Jagorawi yang terjadi kemarin. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menegaskan, seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, baik luka berat maupun luka ringan. Bahkan, juga biaya untuk rawat jalan jika memang diperlukan.“Korban kecelakaan sama sekali tidak akan dipungut bayaran. Pihak rumah sakit dipersilahkan menagih ke Departemen Kesehatan,” kata Fadilah kepada Tempo.Fadilah menjelaskan, mekanisme tidak dipungutnya biaya perawatan dan pengobatan ini dapat dilakukan setelah perawatan korban di rumah sakit. Setelah perawatan, rumah sakit bisa mengajukan tagihan ke Departemen Kesehatan dan dalam waktu satu minggu departemen akan mengirimkan dana tersebut. ”Tidak akan ada prosedur yang berbelit dalam penyaluran dana dari departemen ke rumah sakit, karena ini korban bencana,” katanya. Selain itu, tidak akan ada pembedaan pasien berdasar jenis kecelakaan atau pun kepemilikan surat keterangan (tidak mampu), seperti yang dikeluhkan Rumah Sakit UKI sebelumnya. “Kalau sampai ada hambatan dalam menagihkan biaya dari rumah sakit ke departemen, segera hubungi saya atau Direktur Jenderal Pelayanan Medik Sri Astuti,” katanya. Berkaitan dengan santunan bagi yang anggota keluarganya meninggal, kata Fadilah, itu merupakan tanggung jawab PT Asuransi Jasa Raharja. Menurut dia, kecelakaan di jalan sebetulnya merupakan kewajiban PT Asuransi Jasa Raharja. Tapi pemerintah tidak mempermasalahkan itu. “Yang pasti, kami langsung menangani agar para korban tidak sampai mengeluarkan biaya sedikit pun,” tuturnya. Departemen Kesehatan memang menyediakan sumber dana taktis untuk membiayai hal-hal seperti ini. Rr. Ariyani - Tempo

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

8 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

8 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

16 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

18 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

18 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

19 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

19 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

19 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya