Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto resmi jadi tahanan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan simulator SIM usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, (19/7). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang dakwaan atas terdakwa Budi Susanto. Budi merupakan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas Kepolisian RI.
"Harganya digelembungkan dan di-mark-up," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2013.
Jaksa mengatakan, ada tiga teknik dalam penggelembungan yang dilakukan Budi, yaitu komponen utuh dibuat harga terpisah, perincian komponen dihitung kembali sehingga terhitung sebanyak dua kali. Dan memasukkan harga bagian yang tak terpakai. Kemudian, ketiga, menaikkan harga setiap komponen menjadi lebih tinggi dari harga pasar.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ini, diduga negara dirugikan hampir Rp 145 miliar atau setidaknya Rp 121,8 miliar. Karena tindakannya itu, Budi dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sidang tindak pidana korupsi diketuai oleh hakim Amin Ismanto. Sedangkan Budi Susanto dalam persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk dan Junimart Girsang. Budi diduga menyuap tervonis 18 tahun penjara kasus simulator, Djoko Susilo, agar memenangkan tender pengadaan alat simulator.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.