TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan dan Persaudaraan Korban Sistem Kesehatan Iskandar Sitorus selaku Kuasa Hukum Ny. Agian Isna Nauli, pasien dugaan malapraktek, menyatakan tetap akan melanjutkan gugatan pidana terhadap tuduhan janji palsu Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari meski Menkes mengaku telah membayar tagihan biaya Ny. Agian di RSCM. Karena telah melakukan kebohongan publik atau dalam laporan kepolisian perbuatan tidak menyenangkan telah terjadi, kata dia saat dihubungi Senin (15/11).Iskandar menegaskan, tidak ada konsekuensi jika Menkes telah melaksanakan janjinya tuntutan akan dicabut. Kita lihat saja. Selain gugatan perdata, gugatan pidana kan akan maju. Artinya biarkan saja Menkes bicara seperti itu tapi gugatan kita tetap maju, ujarnya.Menurutnya, gugatan pidana harus diselesaikan melalui konsekuensi hukum bukan konsekuensi politis atau konsekuensi humanis. Tetap (saya lanjutkan). Kalau saya tetap melalui penyidik. Saya akan bujuk Hasan Kesuma melakukan itu, kata Iskandar.Ia menegaskan, meski Menkes telah melaksanakan janjinya, namun dalam kurun waktu saat berjanji hingga akhirnya dilaporkan telah terjadi tindak pidana tidak menyenangkan itu. Jadi dia sudah menyelesaikan janjinya hanya waktunya tidak tepat. Setelah dilaporkan baru dilaksanakan. Berarti negara harus menyelesaikan itu. Polisi harus memeriksa itu dulu, ujar Iskandar. Ia menambahkan, Menkes jika kemudian menepati janjinya itu karena ditekan supaya menepati janji. Kita bicara hukum saja. Mungkin minggu depan akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan, ujarnya. Sebelumnya, Sabtu (13/11) lalu usai Rakor Kesra, Menkes menyatakan telah membayar tagihan Ny. Again sehingga menurutnya gugatan bahwa dirinya telah melakukan janji palsu tidak benar. Saya kira tidak bisa orang (menuduh) seperti itu, orang saya membayar. Dia menuduh berdasarkan apa? Kertas tagihan itu yang keluarin siapa saya tidak tahu. Itu satu hal yang rutin untuk pasien-pasien VIP, kata Menkes.Sementara Direktur RSCM Dr. Merdias Almatsier saat itu (13/11) juga menyatakan bahwa permasalahan biaya Ny. Agian telah selesai. Masalah pembayaran itu kan diselesaikan melalui mekanisme kami. Kami kan 1 unit. Depkes akan membayar jika kami mengajukan klaim. Masalah ini telah selesai, ujarnya.Badriah - Tempo