Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
Editor
Elik Susanto
Senin, 9 September 2013 16:40 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat, Mayor Jenderal Agus Sutomo, mengaku marah sekaligus bangga dengan perbuatan anak buahnya, pelaku penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon cs. Berikut ini penjelasan Agus ihwal marah dan bangga terhadap pembunuh empat tahanan dengan cara diberondong senjata laras panjang itu.
Pertama, Agus kecewa dengan pelanggaran hukum yang dilakukan mereka. Sebagai komandan, Agus mengklaim tak pernah melatih prajuritnya untuk melanggar hukum. "Bahkan, di Kopassus, dalam kurikulum ada materi menghormati hukum," kata dia kepada wartawan saat ditemui di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Kementerian Pertahanan, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 September 2013.
Setelah bertanya lebih dalam sebab musabab Ucok cs melakukan penembakan, Agus baru merasa bangga. Kepada Agus, Ucok mengaku melakukan penembakan untuk menjaga kehormatan satuan Kopassus.
Menurut Ucok, setelah membunuh Serka Santoso, Diki cs membacok kepala Sersan Sriyono, anggota Kopassus juga. Sriyono pun mengalami luka serius, bahkan sempat tak sadarkan diri selama tiga pekan.
"Jujur setelah itu saya merasa makan tak enak, tidur tak nyenyak, kehormatan dan harga diri kami terinjak," kata Agus menirukan ucapan Ucok akhir Maret lalu. "Lebih baik kami terima risiko daripada kami selamanya dihina."
Alasan itulah yang membuat Agus memberi hormat kepada Ucok cs. Sebab, mereka bersedia mengorbankan diri dan karier demi kehormatan satuan Kopassus. Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman. Hal ini disebabkan pelaku-pelaku utama premanisme di Yogyakarta sudah ditembak oleh Ucok cs.
"Ancaman keamanan di Yogyakarta turun drastis. Mahasiswa sudah berani keluar malam. Peredaran barang haram (narkoba) sudah berkurang drastis karena kelompok Diki cs juga pengedar," kata Agus.
Majelis hakim Pengadilan Militer Yogyakarta telah memvonis Serda Ucok Tigor Simbolon, pelaku utama penembakan di LP Cebongan, bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara. Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik dengan hukuman penjara 8 dan 6 tahun. Ketiganya pun dipecat dari kesatuan.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memvonis lima terdakwa lain dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan. Mereka adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
INDRA WIJAYA
Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani| Jokowi Capres?| Miss World| Penerimaan CPNS Suriah Mencekam
Berita Terpopuler:
Bagaimana Dul Mengendarai Mobil? Ini Kata Temannya
Tabrakan Jagorawi, Ada Catatan Fisika di Mobil Dul
Pesan Terakhir Salah Satu Korban Tabrakan Jagorawi
Kronologi Tabrakan Jagorawi Melibatkan Anak Dhani
2 Tweet Ahmad Dhani Setelah Tabrakan Jagorawi