KPPU Kritik Rencana Mogok Pengrajin Tempe Tahu  

Reporter

Sabtu, 7 September 2013 14:28 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan mengkritisi rencana mogok produksi pengrajin tahu dan tempe. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syarkawi Rauf, menilai aksi mogok yang dibarengi dengan penetapan kenaikan harga tahu dan tempe merupakan praktek kartel.

"Seharusnya asosiasi pengrajin tidak boleh menetapkan harga begitu saja," ujarnya, Sabtu, 7 September 2013. " Penetapan harga yang disepakati bersama-sama anggota asosiasi ini sama saja seperti kartel."

Pada Senin, 9 September 2013, hingga Rabu, 11 September, nanti, pengrajin tahu dan tempe yang tergabung dalam Gabungan Koperasi Pengrajin Tahu dan Tempe Indonesia (Gakoptindo) akan berhenti berproduksi.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas minimnya pasokan kedelai,
sehingga harga menjadi mahal. Selain memprotes tingginya harga kedelai, aksi ini dimanfaatkan pengrajin untuk menetapkan kenaikan harga tempe dan tahu. Rencananya mereka akan menaikkan harga jual bahan pangan berbahan kedelai ini sebesar 25 persen.

Adapun Wakil Ketua Komisi Pangan DPR Firman Subagyo meminta Gakoptindo tida melakukan aksi mogok secara berlebihan. "Jangan seperti tahun lalu, mogok produksi dan membuang-buang kedelai," ujarnya. Aksi semacam itu justru akan menimbulkan kepanikan. "Kesannya besok mau kiamat, masyarakat ikut panik dan pemerintah buru-buru mengeluarkan kebijakan yang justru tidak tepat."

Firman berkaca pada aksi mogok pengrajin tahu dan tempe pada 2012 silam. Saat itu terjadi kenaikan harga kedelai dari Rp 5000-Rp 6000 menjadi Rp 8000-Rp 8.500. Para pengrajin mogok berproduksi dan melakukan demonstrasi dengan menghancurkan stok kedelai yang mereka punya. Akibat aksi ini, pemerintah langsung membuat kebijakan penghapusan bea impor kedelai hanya dalam waktu semalam. "Kebijakan yang dibuat karena panik itu akhirnya hanya menguntungkan importir."

Ketua II Gakoptindo Sutaryo membantah aksi mogok dan penetapan kenaikan harga oleh para pengrajin sebagai aksi kartel. "Kartel kecil-kecilan kali," kata dia berseloroh. Meski bentuknya mirip, yakni menetapkan harga berdasarkan kesepakatan, dia menjelaskan, langkah ini dilakukan demi nasib para pengrajin. "Ya gimana lagi, biaya produksi tinggi, tapi harga jual tahu dan tempe murah, kami akan rugi."

Lagipula tujuan kenaikan harga ini murni untuk menyesuaikan harga kedelai yang tinggi. "Bukan semata-mata untuk keuntungan kami." Sebaliknya, kata dia, jika kesepakatan menaikkan harga dimaksudkan agar pengrajin mendapat keuntungan lebih besar sehingga memberatkan konsumen, itu bisa dianggap praktek kartel.

PRAGA UTAMA




Berita Terpopuler


Survei Capres 2014, Jokowi Tak Selalu Juara
Megawati Anggap Jokowi Penerus Soekarno
Tak Hanya @benhan, Ini 'Korban' UU ITE
Pengamat: PDIP Tak Berani Capreskan Jokowi
Dukungan Pencapresan Jokowi Mengalir dari Amerika



Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

38 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

49 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Manfaat dari Unsur Isoflavon dalam Kedelai

20 Januari 2023

Ketahui 4 Manfaat dari Unsur Isoflavon dalam Kedelai

Dikutip dari Healthline, kacang kedelai mengandung banyak nutrisi seperti protein, serta, karbohidrat, lemak, serta vitamin dan mineral.

Baca Selengkapnya