Vonis Ucok dkk Bukan Klimaks Kasus Cebongan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 6 September 2013 20:42 WIB

Pendukung para terdakwa berteriak tidak menerima vonis usai dibacakannya putusan majelis hakim dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut vonis yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa penyerangan LP Cebongan bukan lah klimaks perkara. Karena dalam proses peradilannya tidak mengungkap latar belakang penyerangan yang mmengakibatkan matinya empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabu, 23 Maret 2013 yang lalu.

"Klimaksnya bukan vonis Ucok dan kawan-kawan, tetapi terungkapnya latar belakang sebelum penyerangan," kata Inspektur Jenderal (purn) Teguh Soedarsono, anggota LPSK, Jumat malam (6/9).

Di balik pembunuhan Sersan Kepala Heru Santoso anggota Kopassus yang diperbantukan di Detasemen Intelejen Kodam IV/Diponegoro diduga ada bisnis kartel narkoba. Kematian Santoso dan penganiayaan Sersan Satu Sriyono, mereka berdua adalah sahabat Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor Cebongan, menjadi alasan Ucok untuk menyerang LP Cebongan.

Jadi, vonis 12 terdakwa bukan klimaks dari kasus perkara sesungguhnya. Ucok dan kawan-kawan itu juga disebut Teguh hanyalah pion atau operator lapangan (eksekutor). Karena di balik peristiwa Hugo's Cafe ada masalah besar soal kartel narkoba. Hal inilah yang seharusnya juga diungkap.

"Dalam sidang juga tidak disebut trigger kasus Hugo's, mengapa Santoso berada di tempat gituan. Cafe adalah tempat paling banyak beredar narkotika," kata dia.

Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Teguh merupakan prropinsi yang sangat potensial dan pasar besar peredaran narkoba. Bahkan termasuk propinsi yang sangat besar peredaran narkobanya. Cafe dan tempat hiburan merupakan tempat yang nyaman dalam peredaran narkoba.

Ia menambahkan, menurut informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkotika banyak terjadi di tempat hiburan atau cafe. Di balik peredaran itu ada kekuatan-kekuatan yang ada. Tanpa menyebut kekuatan mana, biasanya justru tempat-tempat hiburan disokong atau dibekingi oleh aparat keamanan.

"Di cafe itu sering ada perang kesadisan, ini kesadisan dibalas kesadisan (kasus Cebongan)," kata Teguh. "Peradilan kemarin itu hanya fokus bagaimana mengadili Ucok cs."

Maneger Nasution, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan, meskipun banyak aksi demonstrasi tetapi korban secara fisik tidak ada saat proses peradilan. Secara khusus pihaknya memberikan apresiasi ke masyarakat Yogyakarta yang telah menyampaikan aspirasi.

"Proses peradilan militer menjawab keraguan publik, peradilan militer yang dianggap tertutup bisa diikuti oleh masyarakat secara terbuka," dia.

Ada sejumlah catatan kritis yang penting di antaranya, dalam proses hukum hanya ada 12 terdakwa, padahal dalam penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM ada dua nama lain yang tidak pernah diproses hukum.

"Yang dua ini akan kami ungkapkan," kata dia.

Ia menyatakan, Komnas HAM itu cinta TNI, cinta Kopassus yang tidak ingin memiliki sejarah hitam.


MUH SYAIFULLAH


Berita terpopuler:


Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

24 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya