TEMPO.CO, Yogyakarta - Tiga terdakwa dalam berkas perkara 4 divonis 4 bulan 20 hari. Mereka pun langsung dibebaskan dari tahanan sementara yang telah dijalani sejak 12 April lalu, lantaran masa tahanan sementara mereka sudah melampaui dari vonis hakim. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sersan Mayor Rakhmadi, Serma Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.
"Kami perintahkan para terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan sementara," kata hakim ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal dalam persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat, 6 September 2013.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana militer berdasarkan Pasal 171 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Sebab, mereka terbukti sengaja lalai dalam menyampaikan pemberitahuan kepada atasan yang semestinya karena jabatan.
"Akibatnya, atasan tidak bisa melakukan pencegahan (atas penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman)," kata Faridah.
Sutar, yang tengah berjaga di pos provost Grup II Komando Pasukan Khusus pada 22 Maret malam lalu, mengetahui kepergian eksekutor Cebongan, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon. Sutar melihat mobil Avanza warna biru yang dikendarai Serda Ikmawan Suprapto, dengan Ucok di sampingnya, melaju buru-buru.
Sutar kemudian melaporkan kepada Rakhmadi. Selanjutnya, Rakhmadi dan Zaenuri melakukan pengejaran terhadap Ucok ke Yogyakarta. Para terdakwa khawatir Ucok ke Yogyakarta untuk mencari para pembunuh Sersan Kepala Heru Santosa. Lantaran tak ketemu, ketiga terdakwa pulang dan tidak melaporkan kecurigaannya kepada atasan. "Kami pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum terdakwa, Letkol Syarif Hidayat.
Dia menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya. Namun dia melihat fakta-fakta hukum yang tidak sesuai. "Kalau informasi belum A1, ya, tidak dilaporkan dulu," kata Syarif.
Rencananya, dia akan melakukan konfrontasi atas pertimbangan putusan hakim dengan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan. Sikap pikir-pikir juga disampaikan oditur militer Letkol Estiningsih. "Vonis itu terlalu ringan. Kami pikir-pikir dulu," kata Estiningsih, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 8 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Ikhmawan yang disidangkan di ruang sidang utama dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan. Vonis dibacakan hakim Letkol CHK Joko Sasmito. Ikhmawan adalah terdakwa yang menyetir mobil Avanza biru yang ditumpangi Ucok, Serda Sugeng, dan Kopral Satu Kodik menuju LP Cebongan.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita Terpopuler Lainnya:
Komisi Perhubungan Minta Lion Air Dijatuhi Sanksi
Ahok Jamin Tak Ada Calo di Penerimaan CPNS
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Zaskia Gotik Putuskan Pertunangan dengan Vicky