Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Reporter

Jumat, 6 September 2013 11:50 WIB

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tiga terdakwa dalam berkas perkara 4 divonis 4 bulan 20 hari. Mereka pun langsung dibebaskan dari tahanan sementara yang telah dijalani sejak 12 April lalu, lantaran masa tahanan sementara mereka sudah melampaui dari vonis hakim. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sersan Mayor Rakhmadi, Serma Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.

"Kami perintahkan para terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan sementara," kata hakim ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal dalam persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat, 6 September 2013.

Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana militer berdasarkan Pasal 171 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Sebab, mereka terbukti sengaja lalai dalam menyampaikan pemberitahuan kepada atasan yang semestinya karena jabatan.

"Akibatnya, atasan tidak bisa melakukan pencegahan (atas penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman)," kata Faridah.

Sutar, yang tengah berjaga di pos provost Grup II Komando Pasukan Khusus pada 22 Maret malam lalu, mengetahui kepergian eksekutor Cebongan, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon. Sutar melihat mobil Avanza warna biru yang dikendarai Serda Ikmawan Suprapto, dengan Ucok di sampingnya, melaju buru-buru.

Sutar kemudian melaporkan kepada Rakhmadi. Selanjutnya, Rakhmadi dan Zaenuri melakukan pengejaran terhadap Ucok ke Yogyakarta. Para terdakwa khawatir Ucok ke Yogyakarta untuk mencari para pembunuh Sersan Kepala Heru Santosa. Lantaran tak ketemu, ketiga terdakwa pulang dan tidak melaporkan kecurigaannya kepada atasan. "Kami pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum terdakwa, Letkol Syarif Hidayat.

Dia menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya. Namun dia melihat fakta-fakta hukum yang tidak sesuai. "Kalau informasi belum A1, ya, tidak dilaporkan dulu," kata Syarif.

Rencananya, dia akan melakukan konfrontasi atas pertimbangan putusan hakim dengan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan. Sikap pikir-pikir juga disampaikan oditur militer Letkol Estiningsih. "Vonis itu terlalu ringan. Kami pikir-pikir dulu," kata Estiningsih, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 8 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Ikhmawan yang disidangkan di ruang sidang utama dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan. Vonis dibacakan hakim Letkol CHK Joko Sasmito. Ikhmawan adalah terdakwa yang menyetir mobil Avanza biru yang ditumpangi Ucok, Serda Sugeng, dan Kopral Satu Kodik menuju LP Cebongan.

PITO AGUSTIN RUDIANA




Berita Terpopuler Lainnya:
Komisi Perhubungan Minta Lion Air Dijatuhi Sanksi
Ahok Jamin Tak Ada Calo di Penerimaan CPNS
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Zaskia Gotik Putuskan Pertunangan dengan Vicky

Berita terkait

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

13 hari lalu

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.

Baca Selengkapnya

Bootcamp TNI AD to Gen Z, Mencetak Generasi Muda Pancasila

1 Agustus 2023

Bootcamp TNI AD to Gen Z, Mencetak Generasi Muda Pancasila

Bootcamp TNI AD to Gen Z merupakan bagian dari rangkaian kegiatan "Bersama Merawat Kebangsaan" yang diselenggarakan oleh TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya

Permintaan Terakhir Alex Kawilarang Pendiri Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus

6 Juni 2023

Permintaan Terakhir Alex Kawilarang Pendiri Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus

Alex Kawilarang sosok di balik cikal bakal berdirinya Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus. Ini permintaan terakhirnya, 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tugas-tugas dan Fungsi Kopassus

16 April 2023

Tugas-tugas dan Fungsi Kopassus

Kopassus yang genap 71 tahun di 16 April 2023 merupakan pasukan yang dipilih, dilatih dan dipersenjatai secara khusus untuk merebut sasaran strategis.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 16 April: Sejarah Berdirinya Kopassus

16 April 2023

Kilas Balik 16 April: Sejarah Berdirinya Kopassus

Pada 16 April 1952, Kolonel A.E. Kawilarang mendirikan Kesko Tentara Territorium III/Siliwangi (Kesko TT), cikal bakal Kopassus atau Korps Baret Merah

Baca Selengkapnya

16 April, HUT Kopassus TNI AD Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE Kawilarang

16 April 2022

16 April, HUT Kopassus TNI AD Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE Kawilarang

Setiap 16 April diperingati sebagai HUT Kopassus TNI AD tak bisa dipisahkan dari peristiwa 72 tahun lalu. Slamet Riyadi dan AE Kawilarang pelopornya.

Baca Selengkapnya

Jaya Tim Mawar di Era Jokowi

8 Januari 2022

Jaya Tim Mawar di Era Jokowi

Mayjen Untung Budiharto memiliki catatan kelam saat menjadi penculik aktivis prodemokrasi bersama Tim Mawar Kopassus pada 1997-1998.

Baca Selengkapnya

Mutasi TNI AD, Danjen Kopassus Upacara Serah Terima Kesatuan

23 Maret 2018

Mutasi TNI AD, Danjen Kopassus Upacara Serah Terima Kesatuan

Dari Danjen Kopassus, Madsuni kini Panglima Kodam XIII Merdeka di Manado Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Kopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring  

22 Mei 2017

Kopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring  

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat kembali membuka pendaftaran calon peserta Ekspedisi NKRI 2017.

Baca Selengkapnya

HUT Kopassus Ke-65, Panglima TNI Banggakan Keberhasilan Operasi

17 April 2017

HUT Kopassus Ke-65, Panglima TNI Banggakan Keberhasilan Operasi

Panglima TNI memberikan penghargaan secara simbolis kepada sejumlah prajurit Kopassus yang telah gugur.

Baca Selengkapnya