TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah hari raya Idul Fitri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2004-2009, yang dipimpin Anwar Nasution, menurut Menter Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, akan segera mengucapkan sumpah. Ketua Mahakamah Agung Bagir Manan, yang akan membacakan sumpah itu di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keputusan melantik sumpah, diputuskan setelah sidang pembacaan putusan perkara Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan BPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/11).Menurut Yusril,, Putusan MK didasarkan atas kesimpulan hakim majelis bahwa proses pemilihan anggota BPK periode 2004-2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu presiden juga tidak terbukti mengabaikan kewenangan DPD. Implikasi dari putusan itu, anggota BPK yang diketuai oleh Anwar Nasution dinyatakan sah.Putusan MK menyatakan untuk menolak secara keseluruhan permohonan pemohon dan menyatakan putusan sela MK tidak berlaku lagi. Putusan sela pada sidang sebelumnya memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan Keputusan Presiden No 185/M tahun 2004.Putusan MK dalam sidang yang dipimpin oleh ketua MK Jimmly Asshiddiqie itu tidak dicapai dengan suara bulat. Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh tiga hakim konstitusi. Mereka adalah Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan dan Harjono. Hakim Mukthie dan Maruarar berpendapat bahwa seharusnya MK mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa Keppres No. 185/M Tahun 2004 batal demi hukum. Sedangkan Hakim Harjono berpendapat bahwa seharusnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dan bukan ditolak, karena terjadi error in persona.Gugatan Keputusan Presiden Megawati Sukarno Putri, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPK ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Pengajuannya didasarkan pada hasil sidang paripurna ke-10 DPD tanggal 4 November 2004. DPD merasa kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar oleh Keppres tersebut.Menurut DPD, seharusnya pihaknya dimintai pertimbangan mengenai pembentukan anggota BPK, namun hal itu tidak dilakukan. Dasar gugatan DPD adalah Pasal 23F ayat (1) UUD 1945. Didalamnya disebut bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.Pertimbangan yang digunakan MK ketika memutuskan perkara ini adalah bahwa dalam Pasal 23G ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan UU. Dengan demikian, maka menurut MK pelaksanaan Pasal 23F UUD 1945 harus diatur dengan UU.Sampai akhir masa jabatan BPK tanggal 8 Oktober 2003, UU yang dimaksud dan DPD belum terbentuk. Padahal menurut UUD 1945, DPR harus segera mengganti BPK. Ada dua pilihan langkah yang dapat diambil DPR. Menunggu terbentuknya DPD dan UU yang dimaksudkan Pasal 23G UUD 1945 atau melaksanakan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945.DPR memutuskan untuk memilih opsi yang kedua. Berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi, “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Mengenai BPK masih diatur oleh UU No. 5 Tahun 1973.Proses pemilihan anggota BPK itu telah selesai pada tanggal 2 Juni 2004. Sedangkan DPD baru dilantik pada tanggal 1 Oktober 2004. Hakim Mukthie dan Maruarar dalam dessenting opinionnya menyebut bahwa alasan DPR untuk menggunakan UU No.5 Tahun 1973 karena DPD belum terbentuk dan UU BPK baru yang diamantkan Pasal 23G ayat (2) UUD 1945 tidaklah tepat. Sebab menurut keduanya UUD 1945 telah mengatur tentang mekanisme pemilihan dan pengangkatan anngota BPK yang sama sekali berbeda dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 sebelum perubahan Menurut kedua hakim konstitusi tersebut, Keppres yang memperpanjang masa jabatan BPK periode 1998-2003 dan persetujuan DPR, merujuk pada UUD 1945 dan perubahannya. Jadi bukan UUD 1945 sebelum perubahan yang menjadi dasar hukum UU No.5 Tahun 1973. Alasan DPR tidak meminta pertimbangan DPD karena DPD belum terbentuk menurut kedua hakim itu juga tidak tepat. Karena DPD sudah eksis sejak termuat dalam Konstitusi jo UU Susduk No.22 Tahun 2003. Lagipula pada tanggal 5 Mei 2004 KPU telah mengumumkan anggota terpilih DPD. Atas dessenting opinion tersebut, kuasa DPD I Wayan Sudirta mengaku lega.”Saya lega terhadap dissenting oponion Maruarar Siahaan,” ujar I Wayan. Alasannya, hal tersebut menunjukkan bahwa pendapat DPD bukanlah pendapat pribadinya sendiri. Karenanya ternyata ada hakim yang mempunyai pendapat yang sama. Namun ia mengakui tidak menyatakan lega atas keputusan MK, tetapi menerima dan menghormati keputusan tersebut. Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh kuasa DPD I Wayan Sudirta, Ruslan Wijaya, Anthony C. Sunarjo, Muspani dan Marwan Batubara. Ketua BPK Satrio B Joedono, Menteri Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Paskah Suzeta yang mewakili DPR. Indriani Dyah
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?