TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah menilai penahanan atas pemilik akun twitter @benhan, Benny Handoko yang dituduh mencemarkan nama politisi Misbakhun, wajar. Sebab, kata dia, Benny dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman UU ITE memang berat. Beda kalau dia dijerat dengan Pasal 310 atau 311 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tidak bisa ditahan," ujar Andi ketika dihubungi, Kamis 5 September 2013. Andi menduga, pihak Kejaksaan khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sehingga segera menahan Benny.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mempertanyakan penahanan Benny Handoko. "Kenapa ditahan di Rutan Cipinang? Apa Kejaksaan tidak punya tempat lagi?" katanya. Dia menyebut, penahanan itu berarti menempatkan Benny seperti terpidana. "Harusnya ruang tahanan Kejaksaan ditambah," ujar dia.
Yenti berharap, penahanan cepat seperti ini tidak hanya berlaku buat Benny, tapi juga tersangka kasus korupsi. "Apakah penegak hukum akan melakukan ini kalau yang terlibat politisi? Hukum jangan tajam ke bawah."
Di sisi lain, Yenti memandang kasus Benny versus Misbakhun sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pernyataan di dunia maya. "Implikasinya bisa kemana-mana."
Sebelumnya, Mei lalu Benny Handoko pemilik akun @benhan telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Benny dilaporkan oleh Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera melalui laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
ATMI PERTIWI
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita terkait:
Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan
Tuduhan @Benhan ke @Misbakhun
Misbakhun Laporkan Pemilik Akun @Benhan ke Polda
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
7 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
37 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
38 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
39 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
40 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
41 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
41 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
42 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
43 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
49 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya