Tangisan keluarga saat menjemput peti jenazah berisi korban penyerangan LP Cebongan. TEMPO/Jhon Seo
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komnas Hak Asasi Manusia, Siti Noor Laila, mengatakan keluarga korban kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, berhak meminta keadilan kepada komunitas Internasional. "Itu hak keluarga korban untuk melaporkan," ujar Siti Noor Laila ketika dihubungi, Rabu, 4 Sepetember 2013.
Ia tidak memerinci bentuk permohonan keadilan yang dapat diajukan keluarga korban kepada komunitas internasional. Sebaliknya, kata dia, Komnas HAM menghormati proses persidangan ini sebagai proses penegakan hukum.
"Komnas akan menyampaikan seluruh penilaian tentang persidangan ini setelah seluruh proses persidangan selesai," ujarnya. Menurut dia, penilaian keseluruhan akan diberikan setelah seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Dan Komnas HAM tidak dalam posisi untuk menyatakan puas atau tidaknya persidangan Peradilan Militer tersebut.
Kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan memasuki tahap akhir persidangan. Pengadilan Militer Yogyakarta mengagendakan pembacaan vonis atas terdakwa pembunuhan empat orang tahanan titipan Kepolisian di LP Cebongan, Yogyakarta, pada Kamis, 5 September 2013. MAYA NAWANGWULAN