TEMPO Interaktif, Malang: Tunjangan hari raya (THR) bagi 45 anggota DPRD Kabupaten Malang akhirnya dibatalkan Bupati Sujud Pribadi. Pembatalan THR amat dipengaruhi oleh banyaknya kritikan tajam yang intinya meminta Pemerintah Kabupaten Malang menolak pemberian THR dan anggota Dewan pun diminta tahu diri. Padahal, sebelumnya Bupati Sujud Pribadi telah menjanjikan pemberian THR dua pekan menjelang Lebaran (H-15), masing-masing sebesar Rp 3 juta untuk ketua, Rp 2,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp 2 juta bagi anggota. "Rencana pemberian THR (bagi DPRD) akhirnya kami batalkan setelah mempertimbangkan segala masukan, terutama kritikan maupun komentar miring kepada kami," kata Sujud Pribadi, Kamis (11/11).Sebagai ganti THR, anggota dewan mendapatkan parsel senilai Rp 70 ribu per orang. Sujud berharap anggota DPRD tidak kecewa dengan pemberian parsel tersebut, karena pemberian tersebut dimaksudkan untuk menghormati imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang pejabat menerima parsel sekaligus mengikuti imbauan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memberi toleransi pemberian parsel asal nilainya tak lebih dari Rp 200 ribu.Sujud menambahkan tetap akan memberikan parsel pada kaum dhuafa, guru mengaji, dan pegawai rendahan. Ia mengaku lupa berapa nilainya, tapi totalnya sangat jauh di bawah Rp 3,5 miliar (untuk 50 ribu paket). Menanggapi pembatalan THR, Ketua DPRD Kabupaten Malang Suhadi mengaku bisa menerimanya walau bisa saja pihaknya kecewa karena pemberian THR sudah dijanjikan Sujud. Dengan alasan pembatalan THR dapat menghemat anggaran APBD, Suhadi mengaku ikhlas tidak mendapat THR. Ia juga menjamin anggota Dewan yang lain bisa memaklumi keputusan pembatalan pemberian THR itu. Abdi Purmono - Tempo