Menteri ESDM Jero Wacik (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno (kiri) dan Dirjen Migas Edy Hermantoro (kanan) mengikuti Raker dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman menyatakan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno masih beraktivitas normal. Menurut Saleh, Waryono dalam kondisi sehat dan tetap bekerja seperti biasa di kantornya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
"Pak Sekjen sehat-sehat saja. Beliau masih masuk, memberikan penugasan. Tadi saja saya baru rapat dengan Pak Sekjen," kata Saleh ketika dihubungi Tempo, Senin, 2 September 2013.
Pantauan Tempo di rumah dinasnya di Jalan Plaju, Kebon Melati, Tanah Abang, rumah tersebut seperti tak bertuan. Namun, Saleh membantah jika Waryono telah pindah dari rumah dinasnya.
"Rasanya terlalu jauh dugaan pindah rumah. Pak Sekjen masih masuk kantor dengan baik. Dia juga belum dipanggil KPK. Dia orang bebas, belum terbukti bersalah. Hanya dicekal," kata Saleh.
Namun, Saleh mengatakan, jika Waryono dipanggil oleh KPK, kementerian akan memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan perundangan. "Kami akan memberi bantuan yang bisa kami lakukan untuk dia yang sudah puluhan tahun mengabdi di ESDM," kata Saleh.
Terkait rencana cuti Waryono yang diungkapkan Menteri ESDM Jero Wacik, Saleh mengaku belum tahu mengenai hal tersebut. Sebelumnya Menteri Wacik mengatakan akan mempersiapkan pelaksana tugas sementara untuk menggantikan Waryono selama cuti. Waryono Karno akan memasuki masa pensiun pada Desember 2013 setelah masa jabatannya diperpanjang satu tahun pada Desember tahun lalu.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.