Pengadilan Tolak Memanggil Paksa Perwira TNI/Polri Soal Kerusuhuan Mei

Reporter

Editor

Senin, 28 Juli 2003 19:37 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998 untuk memanggil paksa sejumlah perwira TNI/Polri sebagai saksi kerusuhan itu. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mohammad Saleh menyampaikan keputusan penolakan itu kepada Ketu Tim Ad Hoc Salahuddin Wahid.

Saleh menjelaskan, ada beberapa alasan penolakan permohonan itu. Misalnya, adanya perbedaan pendapat atau penafsiran antara tim ad hoc dengan tim advokasi perwira TNI/Polri mengenai Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 dan No. 39 Tahun 1999 tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

Menurut Saleh, meskipun Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 menganut asas retroaktif, yakni kasus pelanggaran hak asasi berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini dapat dituntut dan diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc. Persoalannya siapakah yang berwenang membuka kran asas retroaktif lebih dahulu. Apakah Komnas HAM ataukah DPR? katanya, saat membacakan jawaban penolakan bantuan kepada tim ad hoc.

Kasus yang terjadi sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 mempunyai mekanisme proses hukum yang berbeda. Sebelum lahirnya undang-undang, kata dia, tergantung pada keputusan politik DPR, apakah kasus itu layak atau tidak diteruskan ke pengadilan ad hoc. Bila layak, maka DPR akan merekomendaikannya kepada Presiden. Melalui keputusan presiden inilah pengadilan ad hoc dapat terbentuk.

Penolakan permohonan pemanggilan paksa itu menanggapi surat ketua tim ad hoc tertanggal 23 Juli 2003 mengenai permohonan bantuan pemanggilan paksa sembilan jenderal TNI untuk dimintai klarifikasinya. Para jenderal tersebut di antaranya bekas Menteri Pertahanan/Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto, bekas Pangdam Jaya Mayjen Sjafrie Syamsoeddin, Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen Zacky Makarim, bekas Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto, Gubernur DKI Sutiyoso, bekas Kepala Polres Jakarta Utara Syahril Cuba, Komandan Skuadron Udara Dwi Satmiko dan Rismawan.

Tim ad hoc mengaku kecewa atas keputusan pengadilan itu. Kami kecewa dan tidak puas. Tapi kami harus menghormati karena itu wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujar Salahuddin Wahid.(Putri Alfarini/Purwanto/Bayu Hari-Tempo News Room)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 menit lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

1 menit lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

2 menit lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Generasi Emas Sepak Bola Indonesia Telah Lahir

2 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Generasi Emas Sepak Bola Indonesia Telah Lahir

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan generasi emas sepak bola Indonesia telah lahir tercermin dari prestasi timnas Indonesia U-23.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Identifikasi Indikator Potensi Gempa Bumi di Sumatera Paling Selatan

6 menit lalu

Peneliti BRIN Identifikasi Indikator Potensi Gempa Bumi di Sumatera Paling Selatan

Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN melakukan penelitian untuk mengidentifikasi indikator potensi gempa bumi di Sumatera bagian paling selatan.

Baca Selengkapnya

Benjamin Netanyahu: Kami Akan Lanjutkan Pertempuran

6 menit lalu

Benjamin Netanyahu: Kami Akan Lanjutkan Pertempuran

Bagi Benjamin Netanyahu, memenuhi tuntutan Hamas sama dengan menyerah. Pihaknya memilih untuk melanjutkan pertempuran

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

7 menit lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

Wamenkeu Suahasil Nazara menyoroti tiga faktor yang menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia saat ini. Mulai dari suku bunga yang tinggi, harga komoditas, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

8 menit lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Pecahkan Rekor, Penonton Konser Madonna di Brasil Mencapai 1,6 Juta Orang

11 menit lalu

Pecahkan Rekor, Penonton Konser Madonna di Brasil Mencapai 1,6 Juta Orang

Madonna sukses menggelar konser penutup dari The Celebration Tour di Pantai Copacabana, Brasil, secara gratis dan terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Apa Kata Para Pengamat?

12 menit lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Apa Kata Para Pengamat?

Beberapa pengamat memandang pembentukan Presidential Club yang direncanakan oleh Prabowo sebagai hal positif. Namun ada hal yang juga perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya