KPK Terima Ramon Magsaysay Award 2013

Reporter

Sabtu, 31 Agustus 2013 22:33 WIB

TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Manila-- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) didapuk penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 oleh pemerintah Filipina. Penghargaan tersebut secara resmi diserahkan oleh Maria Lourdes Sereno, Chief Justice of the Supreme Court of the Philippines, kepada Ketua KPK Abraham Samad hari ini, Sabtu, 31 Agustus 2013.

Maria Lourdes menyerahkan penghargaan tersebut di Cultural Center of the Philippines, Manila, Filipina, bersama empat penerima penghargaan lainnya yang berasal dari Afghanistan, Myanmar, Nepal, dan Filipina.

Dalam penghargaan tahun ini, KPK menjadi satu-satunya lembaga dari Indonesia yang menerima Ramon Magsaysay Award. Lembaga anti rasuah ini dinilai sebagai lembaga yang independen dan berhasil dalam mengampanyekan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Pada situs resmi Ramon Magsaysay Award Foundation (RMAF) pun tertulis, KPK memiliki rekam jejak yang impresif dalam pemberantasan korupsi. "KPK tidak kenal kompromi terhadap pejabat negara dan pengusaha yang berbuat salah," tulis situs tersebut.

Selain KPK, penerima Ramon Magsaysay Award 2013 lainnya ialah Ernesto Domingo, seorang dokter yang melakukan misi sosial melalui bidang medis di Filipina. Selain Ernesto, tercatat juga nama Habiba Sarabi, perempuan yang menjadi gubernur pertama di Provinsi Barnyan, Afghanistan.

Penerima penghargaan asal Nepal, yakni Shakti Samuha. Organisasi masyarakat ini dikenal berjuang dalam gerakan antiperdagangan manusia di Nepal. Nama terakhir adalah Lahpai Seng Raw, seorang perempuan pendiri organisasi kemasyarakatan untuk masalah kesehatan, pertanian dan perdamaian di Provinsi Kachin, Myanmar.

Penghargaan Ramon Magsaysay pada mulanya diambil dari nama mantan Presiden Filipina. Pemberian penghargaan ini bertujuan menyebarluaskan keteladanan integritas Ramon Magsaysay dalam menjalankan pemerintahan dan kegigihannya dalam memberikan pelayanan umum di lingkungan masyarakat yang demokratis. Ramon Magsaysay Award diberikan kali pertama pada 1958. Hingga 2008, penghargaan yang juga biasa disebut sebagai Nobel Asia ini diberikan kepada individu dan organisasi dalam enam kategori, yaitu government service, public service, community leadership, journalis, literature and creative communication arts, peace and international understanding, dan emergent leadership.

Mereka yang menerima penghargaan ini adalah individu dan organisasi yang luar biasa. Mereka dianggap telah menyebarluaskan integritasnya dan mendorong lingkungan masyarakat yang demokratis. Para penerima penghargaan ini juga dinilai berperan aktif dalam memberikan solusi yang berkelanjutan atas permasalahan sosial yang mengakar di negaranya masing-masing.

AMRI MAHBUB

Terhangat:
EDSUS Polwan Jelita | Rupiah Loyo | Konvensi Demokrat | Suap SKK Migas

Berita populer:

Anggota FBR Ditembak Pria Tidak Dikenal

Sekjen ESDM Dicegah, KPK Serius Usut Jero Wacik

Jokowi: Lurah Susan Tak akan Dipindahkan

Agnes Monica: Indonesia Enggak Primitif

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya