TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menantang Nazaruddin membuktikan terlebih dahulu tuduhannya atas korupsi e-KTP yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Ia mempersilakan pengecekan aliran dana melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau Nazaruddin mengatakan saya ditransfer dana, kan itu mudah sekali menyelidiki dan mengeceknya oleh PPATK,” kata dia di Istana Negara, Jumat, 30 Agustus 2013. “Silakan saja cek PPATK. Tapi kan pembuktian itu harus dari dia mengenai kapan ditransfer, berapa jumlahnya, siapa yang mentransfer, ke rekening nomor berapa ditransfer.”
Gamawan mengatakan Nazaruddin harus diproses hukum jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. “Kalau dia tidak mampu membuktikan itu tentu saya minta prosesnya dipidanakan,” kata Gamawan.
Celometan Nazaruddin memicu Gamawan melaporkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, tuduhan tersebut tidak berdasar sehingga ia melaporkan Nazaruddin dengan tuntutan pencemaran nama baik dan pemberian fitnah pada dirinya.
Mengenai pernyataan Nazaruddin soal keterlibatan beberapa anggota DPR dalam kasus korupsi E-KTP, Gamawan mengaku tidak mengetahuinya. Sehari sebelumnya, di kantor KPK, Nazaruddin menyatakan korupsi e-KTP langsung dikendalikan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Golkar Setya Novanto.
Uang untuk Kemendagri, kata Nazar, ada yang ditransfer lewat pejabat pembuat komitmen dan adapula yang melalui Sekretariat Jenderal. Dalam pengadaan e-KTP ini, Nazar mengaku sebagai pelaksana proyek bernilai Rp 6,3 triliun. Dia terlibat bersama Andi Saptinus.
ANANDA TERESIA
Berita terkait
KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP
29 Juni 2022
Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Baca SelengkapnyaPerludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan
12 Oktober 2021
Juri Ardiantoro sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaKasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
18 November 2019
KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni dua staf PT Hutama Karya masing-masing Mohamad Anas dan Hari Prasojo.
Baca SelengkapnyaJaksa Sebut Lagi Keterlibatan Gamawan Fauzi di Kasus E-KTP
30 Juli 2018
Nama bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam surat dakwaan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Baca SelengkapnyaGamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi IPDN
3 Mei 2018
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN.
Baca SelengkapnyaKata Setya Novanto, Gamawan Fauzi Berperan Penting di Kasus E-KTP
13 April 2018
Setya Novanto mengungkapkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi punya peran penting dalam mengusulkan perubahan mekanisme anggaran proyek e-KTP.
Baca SelengkapnyaDiminta Jelaskan Akar Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Tak Tahu
22 Maret 2018
Ditanya tentang permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan akar persoalan korupsi e-KTP, Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu.
Baca SelengkapnyaPDIP Minta Gamawan Fauzi Menjelaskan Akar Korupsi E-KTP
22 Maret 2018
PDIP berharap Gamawan Fauzi menjelaskan akar korupsi e-KTP sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaKasus E-KTP, Saksi Ungkap Gamawan Fauzi Laporkan LKPP ke SBY
1 Februari 2018
Deputi Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi mengaku LKPP pernah dimarahi Gamawan Fauzi karena lelang proyek e-KTP gagal.
Baca SelengkapnyaKPK Tantang Gamawan Fauzi Tunjukkan Bukti Tak Terima Uang E-KTP
31 Januari 2018
Febri menegaskan,KPK mempersilahkan Gamawan Fauzi mengajukan bukti di pengadilan
Baca Selengkapnya