5 Hakim Pembebas Sudjiono Timan Diadukan ke KY  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 30 Agustus 2013 10:55 WIB

Ilustrasi. queensu.ca

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan hari ini mengadukan lima hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial. Lima hakim ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam mengeluarkan putusan bebas atas terpidana korupsi, Sudjiono Timan. "Kami melihat ada indikasi suap dalam kasus ini sehingga berpengaruh pada putusan," kata anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Bahrain, saat dihubungi, Jumat, 30 Agustus 2013.

Lima hakim Mahkamah Agung yang diajukan ke KY itu adalah Hakim Agung Suhadi, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Koalisi menilai permohonan PK juga tak tepat lantaran tak dihadiri langsung oleh Sudjono Timan. Hingga kini status terpidana korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia ini masih buron sejak 7 Desember 2004.

Koalisi yang terdiri dari YLBHI, Indonesia Corruption Watch, dan Indonesia Legal Roundtabel, kata Bahrain, mendesak KY segera memeriksa lima hakim ini dan meninjau kembali putusan yang sudah diambil. Koalisi khawatir putusan bebas terpidana korupsi ini akan menjadi preseden buruk dan pembenaran untuk putusan bebas selanjutnya. "Apalagi putusan ini dibuat sendiri oleh MA yang merupakan rujukan bagi pengadilan."

Dalam aduannya, koalisi juga menyorot putusan MA yang mengabaikan adanya surat edaran yang melarang adanya PK bagi terpidana yang masih buron. Secara legalitas formal, putusan yang dibuat lima hakim MA, menurut koalisi, cacat dan tak berdasar. Putusan ini juga dianggap merupakan langkah mundur terhadap semangat melawan korupsi.

Putusan PK Sudjiono yang dibuat MA ini telah membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 639 miliar untuk Sudjiono. Dalam putusan kasasi, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,2 triliun.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung sudah mengeksesekusi sebagian kewajiban denda yang dibebankan pada Sudjiono. Putusan bebas yang dikeluarkan MA ini menyulitkan kejaksaan. "Padahal sebagian denda sudah kami eksekusi dan kami setor ke kas negara," kata Basrief.

IRA GUSLINA SUFA

Terhangat:


Lurah Lenteng Agung | Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat

Berita Populer

Dipimpin Lurah Susan, Warga Lenteng Tak Ambil Pusing

8 dari 10 Analis Jagokan Jokowi Jadi Presiden

Foto Mesra, Bella dan Sang Jenderal Beredar Luas

Bella Saphira-Agus Surya Bakti Nikah Jumat Besok

Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya