Jaksa Agung: PK Sudjiono Timan Sulitkan Kami

Jumat, 30 Agustus 2013 08:17 WIB

JAKSA Agung Basrief Arief. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, kejaksaan sudah mengeksekusi sebagian dari vonis denda terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rp 2,2 triliun, Sudjiono Timan. Putusan Peninjauan Kembali kasus tersebut dinilai menjadi masalah karena justru menjatuhkan vonis bebas dan menghapus denda.

"Padahal sebagian denda sudah kita eksekusi dan sudah kita setor ke kas negara. Saya tak hapal nominalnya," kata Basrief saat ditemui di Istana Negara, Kamis, 29 Agustus 2013.

Basrief juga menilai memang ada masalah prosedur dalam putusan PK yang diketok MA pada 31 Juli 2013 lalu. Menurut dia, PK berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya bisa diajukan terpidana dan ahli waris. Akan tetapi peraturan tersebut juga menunjukan ketentuan siapa yang disebut ahli waris.

Meski tidak menyatakan gamblang, menurut Basrief, istri tidak dapat dimasukan ke dalam kategori ahli waris jika pewaris atau suami belum meninggal. Status Sudjiono sendiri belum jelas karena menjadi buron sejak 7 Desember 2004, atau dua hari sejak putusan kasasi yang menghukumnya, diketok.

Berkaitan dengan putusan PK sendiri, menurut Basrief, tidak bisa lagi ditempuh upaya hukum lain setingkat PK. Pimpinan MA harus menentukan kebijakan karena jaksa tidak dapat menempuh upaya PK di atas PK terhadap perkara Sudjiono.

"Kami belum bisa menentukan masalah itu, serahkan saja pada MA."

Putusan PK Sudjiono membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar untuk Sudjiono Timan. Dalam putusan Kasasi, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,2 triliun.

PK ini sendiri dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Permohonan PK diduga melanggar prosedur karena Sudjiono tidak hadir dan masih buron.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler:
Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat

15 Nama Anggota DPR Hilang, Ini Kata Marzuki

Khofifah Kalah di Pilkada Jatim? PKB: Tunggu Dulu

Hasil Lengkap Pilkada Jatim Versi Hitung Cepat LSI

Tim Khofifah Mengaku Temukan Kecurangan di Madura

Berita terkait

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.

Baca Selengkapnya

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.

Baca Selengkapnya

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

11 Agustus 2023

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

AHY mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak setelah memenangkan seluruh dari 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko kepadanya.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

11 Agustus 2023

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

AHY menyatakan PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam hal konflik kepengurusan Partai Demokrat telah menimbulkan 2 kerugian.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

11 Agustus 2023

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

Ketua Umum Partai Demokrat AHY sangat terharu bahwa putusan penolakan PK Moeldoko cs merupakan hadiah ulang tahun terindahnya.

Baca Selengkapnya

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

11 Agustus 2023

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

Demokrat mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko.

Baca Selengkapnya