Sudjiono Timan Bebas, Ini Kata KPK

Reporter

Rabu, 28 Agustus 2013 23:13 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan belum bisa berkomentar soal putusan bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan. Bambang belum membenarkan apakah lembaganya benar sedang membidik adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. "Saya belum bisa berkomentar," kata dia melalui pesan pendek, Rabu, 28 Agustus 2013.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan ada tiga dugaan pelanggaran dalam putusan Peninjauan Kembali kasus terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rp 2,2 triliun, Sudjiono Timan. Tiga dugaan ini diklaim sebagai dasar untuk memeriksa adanya pelanggaran dalam vonis bebas buronan rasuah BLBI tersebut.

"Satu, pelanggaran prosedur. Kedua, dugaan pelanggaran dalam substansi putusan itu. Ketiga, dugaan suap," kata Suparman saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Rabu, 28 Agustus 2013.

Suparman memaparkan, KY menerima informasi mengenai kejanggalan pertimbangan-pertimbangan hukum putusan yang diketok pada 31 Juli lalu. Meski merupakan hak dan independensi hakim, KY mengklaim tetap bisa menelisik kemungkinan pelanggaran dibalik pertimbangan tersebut.

Khusus berkaitan dengan dugaan suap KY juga akan terlibat aktif untuk membuktikannya. Menurut Suparman, pada saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi secara diam-diam juga sedang membidik dugaan tersebut. "Proses ini bagus, KY sendiri tidak ada target spesifik waktu selesainya."

Hingga saat ini, penyelidik KY masih dalam tahap pengumpulan informasi, dokumen, data, dan bukti. KY belum memanggil dan memeriksa saksi termasuk para pegawai dan hakim agung di MA. "Investigas ini sudah seminggu lalu berjalan. Kita sudah membentuk tim," kata Suparman.

Putusan PK ini membatalkan vonis Kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar. dalam putusan Kasasi, Sudjiono dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

PK ini sendiri dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Permohonan PK diduga melanggar prosedur karena Sudjiono tidak hadir dan buron. PK justru diajukan istri Sudjiono yang mengklaim sebagai ahli waris dengan didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK ini diterima pada 17 April 2012 dan dikabulkan majelis hakim pada 31 Juli 2013.

MUHAMAD RIZKI | FRANSISCO ROSARIANS

Terhangat:
Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim


Berita populer:

Warga Penolak Lurah Susan Juga Akan Demo Jokowi

Jokowi Siap Jadi Mediator Keraton Solo, Tapi...

Demo Lurah Susan Digerakkan Dua Tokoh Ini

Loch Ness Tertangkap Kamera Fotografer Amatir

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya