Baca Pleidoi, Jenderal Djoko Susilo Menangis

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 27 Agustus 2013 15:51 WIB

Terdakwa Kasus Simulator SIM Djoko Susilo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5). ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo terisak-isak. Suaranya sesaat serak waktu membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Djoko mengungkapkan bahwa ia merasa membebani keluarganya dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi simulator uji kemudi dan pencucian uang.

"Istri dan anak sangat terbebani. Saya lalu katakan kepada mereka ini terjadi atas izin Allah SWT. Allah SWT tidak akan pernah membiarkan keadilan diambil oleh umatnya," kata Djoko sambil terkadang terdiam menenangkan dirinya, Selasa, 27 Agustus 2013.

Djoko menilai tuntutan yang diminta jaksa terlalu tinggi. Menurut dia, permintaan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, sangat memukul orang-orang dekatnya. "Kiamat sepertinya sudah datang kepada saya. Saya rasakan hukuman moral telah ditimpakan pada saya," ujarnya. Padahal, kata dia, dakwaan jaksa sama sekali tak benar.

Mengenakan batik berlengan panjang, Djoko membacakan pleidoi tersebut sambil berdiri. Meski menyesal, mantan Gubernur Akademi Polisi itu mengatakan berupaya tegar. Dia tak mau menunjukkan ekspresi tertekan di hadapan keluarga, kerabat, teman, ataupun publik. "Sebab, saya percaya ada keadilan," katanya.

Selasa pekan lalu, jaksa meminta majelis mengganjar Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti 1 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar, subsider 5 tahun, dan mencabut hak memilih-dipilih dalam catatan publik. (Baca: Berita-berita Irjen Djoko)

Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran merugikan keuangan negara dari proyek pengadaan simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 sebesar Rp 121 miliar, dan memperkaya diri sebanyak Rp 32 miliar. Selain itu, ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2003 sampai 2010, dan 2011 sampai 2012.

NUR ALFIYAH


Topik terpopuler:
Rupiah Loyo
| Konser Metallica | Suap SKK Migas | Pilkada Jatim

Berita lainnya:
Nonton Konser Metallica, Jokowi: Puaasss!

Lurah Susan : Saya Hanya Menjalankan SK Gubernur

Konvoi Jeep Mewah FPI Menuai Kritik di Twitter

Debat di Instagram, Ani Yudhoyono Dinilai Sensitif

Ini Kata Ani Yudhoyono Soal Keaslian Fotonya

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya