TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah, DPR dan BPK sepakat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian anggota BPK periode 1999-2004 dan pengangkatan anggota yang baru, adalah sah. Mereka juga menilai keputusan itu tidak melanggar kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kesimpulan itu disampaikan dalam sidang dengar pendapat yang diadakan Mahkamah Konstitusi pada Senin (8/11) di Jakarta. DPD pada 4 November 2004 memang mengajukan permohonan putusan kepada MK. Mereka merasa kewenangannya diabaikan oleh Presiden Megawati yang mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Oktober, tanpa meminta pertimbangan DPD. Padahal menurut pasal 23 F UUD 1945 dijelaskan bahwa BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Dalam dengar pendapat tersebut, pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Dia menegaskan bahwa pemilihan BPK tersebut sama sekali tidak melanggar kewenangan DPD. Menurutnya, pemilihan anggota BPK periode 2004-2009 tidak didasarkan pada Pasal 23F UUD 1945, tetapi didasarkan pada UU No 5 tahun 1973. Prosesnya sendiri dimulai pada awal tahun 2004 dimana saat itu DPD belum terbentuk. Utusan DPR yang hadir di MK, memaparkan kronologis pengangkatan anggota BPK yang baru. Menurut mereka, proses itu sudah dimulai sejak 9 September 2003 ketika diadakan rapat pimpinan dewan, fraksi dan komisi 9 yang membahas masalah akan berakhirnya masa jabatan angota BPK. Sementara itu Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono yang diberi kesempatan berbicara menjelaskan proses perekrutan dan keluarnya keputusan presiden sudah. ?Penggunaan UU Nomor 5 tahun 1973 itu benar. Jadi usulan yang disampaikan DPR kepada presiden sudah benar, sehingga keputusan presiden sudah sah,? kata Satrio. Di akhir sidang, MK memberi kesempatan DPD memperbaiki dan melengkapi permohonannya. Jimly Asshiddiqie, selaku ketua MK menjelaskan putusan sidang akan dibacakan pada Rabu(10/11). Indriani---Tempo