TEMPO.CO, Tasikmalaya - Warga Rancapaku, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menolak penambangan pasir atau galian C di daerahnya. Warga pun memaksa pengusaha tambang menarik kembali alat berat jenis backhoe yang terlanjur dibawa ke kampung ini, Senin, 26 Agustus 2013. Bahkan warga mengancam membakar backhoe tersebut jika pengusaha tidak menariknya. Aksi warga ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI.
"Galian C itu tidak memiliki izin dari warga setempat dan pemerintah desa. Pengusaha hanya memperoleh izin dari muspika kecamatan," kata warga yang juga merupakan anggota Komunitas Penyelamat Lingkungan, Muhammad Irvan, di lokasi aksi, Senin, 26 Agustus 2013.
Warga menduga ada broker mengatasnamakan masyarakat sudah siap jika di wilayahnya ada galian C dan dapat izin beberapa pihak. Setelah ditelusuri, Irvan melanjutkan, persetujuan masyarakat itu terbukti bohong dan hanya klaim dari pengusaha. "Kami meminta siapapun pengusaha jangan berani masuk ke kampung ini," kata dia.
Alasan lain penolakan galian C, kata Irvan, warga khawatir jalan desa akan rusak akibat dilalui truk pengangkut pasir. Selain itu, dengan galian C sumber mata air bersih yang biasa dipakai warga bisa menjadi kering. "Masyarakat tidak mau dirugikan."
Perwakilan dari perusahaan tambang, Juju M Jumantara mengatakan, awalnya perusahaan meminta izin kepada kepala desa untuk menambang di kampung ini. Namun kepala desa tidak memberi izin. "Kita kemudian koordinasi karena ini untuk usaha, muspika pun memberi ijin. Kami turunkan alat berat," kata dia.
Muspika yang dimaksud Juju adalah pemerintah kecamatan, polsek setempat, dan koramil. Namun hasil kesepakatan dengan warga, perusahaan akhirnya membatalkan penambangan di Kampung Rancapaku. "Daripada kita korbankan masyarakat banyak dengan adanya pertambangan ini, lebih baik kita batalkan," ucap Juju.
CANDRA NUGRAHA
Topik terhangat:
Konser Metallica | Suap SKK Migas | Sisca Yofie | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat
Berita terpopuler:
Metallica Hanya Minta 7 Pertanyaan
Undang Metallica, Setiawan Djodi Dimarahi Pak Harto
Metallica Cuci Muka di Hotel Bidakara
Jokowi Datang, Penonton Metallica Heboh
Nonton Metallica, Jokowi Dikawal Provos
Berita terkait
Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya
17 September 2023
AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.
Baca SelengkapnyaTambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen
30 Juni 2023
PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.
Baca SelengkapnyaSkandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
3 April 2023
Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.
Baca Selengkapnya53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan
13 Februari 2023
Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.
Baca SelengkapnyaTambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
1 Februari 2023
Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.
Baca Selengkapnya5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit
18 Desember 2022
Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.
Baca SelengkapnyaProteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina
7 November 2022
Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.
Baca SelengkapnyaUsut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim
30 Oktober 2022
Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan
11 September 2022
Posisi PT TMS secara hukum dinilai sudah ilegal. PT TMS diminta menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport
1 September 2022
Jokowi sudah menyampaikan bahwa hari ini dirinya akan melihat pengelolaan pertambangan dengan menggunakan teknologi 5G mining tersebut.
Baca Selengkapnya