Terdakwa Peledakan Bom Graha Cijantung Bantah Dakwaan

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah seorang terdakwa dalam perkara peledakan bom di Mal Graha Cijantung, Jakarta Timur, pada (1/7) tahun lalu, Ramli, menyatakan bahwa tiga dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa terhadap dirinya tidak benar. Tidak benar itu semua. Saya tidak pernah melakukan (seperti yang didakwakan), kata Ramli usai mengikuti proses awal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/1) sore, yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa tunggal. Ramli, yang dicegat Tempo News Room usai persidangan, menolak memberikan komentar lebih banyak. Dia melangkah dengan gegas menuju sel, sementara petugas dari pengadilan dan juga polisi membantu menghalangi. Persidangan sendiri digelar pada sekitar Pukul 15.30 wib dan berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Supomo dan Haryono. Dalam dakwaan yang dibaca secara bergantian, Jaksa mendakwa Ramli telah ikut serta tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan amunisi atau bahan peledak. Selain itu, pria yang lahir di Aceh Utara, 42 tahun lalu itu, juga didakwa telah ikut serta dengan sengaja menyebabkan peledakan yang dapat mendatangkan bahaya bagi jiwa orang lain. Untuk ketiga dakwaan itu JPU menggunakan dasar, masing-masing, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 187 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dipaparkan dalam dakwaan itu bahwa rencana peledakan bom di Graha Cijantung berawal dari pertemuan antara Ramli dengan Mukharam dan Iwan di Kramatjati, Jakarta Timur, 17 Juni 2002 lalu. Bom lalu dirakit oleh Mukharam dan Syahrul. Ketika selesai dirakit, Mukharam lalu menghubungi Ramli pada 29 Juli, tahun yang sama, dan minta disiapkan mobil. Peledakan sendiri diagendakan pada 1 Juli. Pada hari yang telah ditentukan, dengan menggunakan mobil Kijang Kapsul abu-abu, Ramli menjemput masing-masing Abdullah, Mukharam, Iwan, Facrizal Hasan, Irsyadi, M. Nadar, Rizal, Zulkarnaen, dan Syahrul. Peletakan bom sendiri dilakukan pada sekitar Pukul 19.00 WIB. Tepatnya diletakkan di bawah tangga darurat oleh Mukharam dan Iwan. Bom dalam bungkusan plastik itu meledak tidak lama sesudahnya, menyebabkan kerusakan pada lantai dasar dan melukai seorang pengunjung mal. Seusai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pardiman, memutuskan untuk melanjutkan persidangan dua minggu ke depan. Waktu itu diberikan kepada para penasihat hukum yang diantaranya terdiri dari Sawir Ahmad, Iskandar, Junaedi, dan Zakirudin Chaniago untuk menyusun eksepsi. Perkara peledakan bom di Mal Graha Cijantung ini sendiri dibagi menjadi lima berkas yang terpisah, masing-masing berkas untuk terdakwa Ramli, Syahrul, M. Nadar, Fahcrizal Hasan, dan Irsyadi. Sementara Abdullah, Iwan, Mukharam, Rizal, dan Zulkarnaen masih buron. Kelima berkas yang sudah ada disidangkan di pengadilan negeri yang sama, dengan tambahan satu perkara lagi yang disidangkan di PN Bekasi untuk terdakwa Ramli. Di sana, pria berkulit gelap dan berkumis itu didakwa melanggar ketentuan dalam UU Darurat karena kepemilikan sejumlah senjata. (Wuragil-Tempo News Room)

Berita terkait

Pencegahan DBD Masih yang Paling Efektif untuk Mengatasinya

7 menit lalu

Pencegahan DBD Masih yang Paling Efektif untuk Mengatasinya

Mencegah lebih baik daripada mengobati, begitu juga dengan DBD. Berikut penjelasan Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

9 menit lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

5 Kampus Negeri yang Mengalami Kenaikan Biaya Kuliah di 2024

10 menit lalu

5 Kampus Negeri yang Mengalami Kenaikan Biaya Kuliah di 2024

Kenaikan biaya kuliah itu menuai protes dari kalangan mahasiswa, seperti UGM, Unsoed, dan ITB.

Baca Selengkapnya

Nama Kapolda Ahmad Luthfi Masuk Radar Golkar untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024

14 menit lalu

Nama Kapolda Ahmad Luthfi Masuk Radar Golkar untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024

Nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi masuk radar Partai Golkar untuk ikut dalam kontestasi Pilgub Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

14 menit lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Sinopsis Possession: Kerasukan yang Diadaptasi dari Film Prancis

19 menit lalu

Sinopsis Possession: Kerasukan yang Diadaptasi dari Film Prancis

Film horor akan tayang di bioskop pada 8 Mei 2024. Film ini merupakan adaptasi dari film Prancis berjudul Possession. Ini sinopsis film Possesion.

Baca Selengkapnya

Realme C65 Masuk Indonesia, Ponsel 2 Jutaan dengan Sertifikat Anti Lemot

25 menit lalu

Realme C65 Masuk Indonesia, Ponsel 2 Jutaan dengan Sertifikat Anti Lemot

Realme C65 yang debut di Indonesia sejak 2 Mei 2024. Dengan jaminan lag-free 2 tahun, bagaimana harga dan spesifikasinya?

Baca Selengkapnya

Time for Political Party Elites to Vie for Cabinet Seats

29 menit lalu

Time for Political Party Elites to Vie for Cabinet Seats

Supporting political party elites are vying for strategic cabinet seats, expecting Prabowo Subioanto to form a big cabinet

Baca Selengkapnya

Pernah Disebut Penyanyi yang Buruk, Sakura LE SSERAFIM: Itu Sangat Menyakitkan

31 menit lalu

Pernah Disebut Penyanyi yang Buruk, Sakura LE SSERAFIM: Itu Sangat Menyakitkan

Pernyataan Sakura LE SSERAFIM ketika menanggapi kritik pedas atas kemampuan vokalnya kembali menjadi sorotan setelah tampil di Coachella.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

32 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya