BPK Bungkam Soal 15 Anggota DPR Terkait Hambalang
Sabtu, 24 Agustus 2013 06:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo enggan mengomentari soal adanya keterlibatan 15 anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat untuk memuluskan proyek Hambalang. Hadi mengatakan pihaknya tidak bisa membuka hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
"Sesuai Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, investigasi (bersifat) rahasia. Saya tidak bisa, itu sudah masuk substansi," kata Hadi seusai menyerahkan audit investigasi Hambalang tahap II ke pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2013.
Hadi juga tidak mau berkomentar soal adanya aliran dana ke anggota Dewan. Namun menurut dia, secara umum pihaknya memang menemukan adanya pembayaran dan aliran dan yang diikuti dengan rekayasa akuntansi. "Secara persoalan dana ada aliran dana dan rekayasa," katanya.
Berdasarkan dokumen audit investigasi Hambalang tahap II yang salinannya diperoleh Tempo, BPK menemukan adanya keterlibatan 15 anggota Komisi Olahraga DPR dalam memuluskan pembahasan anggaran untuk proyek Hambalang. Dalam hasil audit itu, BPK menilai 15 legislator tersebut melanggar mekanisme pembahasan anggaran.
BPK menyimpulkan ada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan kontruksi, dan pencairan uang muka. Akibatnya, negara rugi Rp463,67 miliar (hasi pengurangan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp8,03 miliar).
Menurut BPK, sembilan anggota menandatangani persetujuan alokasi anggaran perubahan 2010 sebesar Rp 600 miliar meski belum dibahas dengan Kementerian Olahraga. Mereka antara lain empat pimpinan komisi saat itu, Mahyuddin N.S, Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi, dan Abdul Hakam Naja, serta sejumlah anggota seperti Anggelina Patricia Pingkan Sondakh dan Juhaini Alie.
Ahok Tak akan Ganti Lurah Lenteng Agung
Dada Ditahan KPK, Warga Bandung Tumpengan
KPK: Emir Moeis Mengaku Terima Suap