BPK Ogah Beberkan Hasil Audit Hambalang

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 23 Agustus 2013 14:26 WIB

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menerima hasil audit investigasi Hambalang dari Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo (kiri) dalam rapat konsultasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (31/10). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan tidak mau membeberkan hasil audit investigasi Hambalang tahap II kepada para pewarta. Ketua BPK, Hadi Poernomo, berdalih jika audit investigasi merupakan sebuah dokumen rahasia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sesuai UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, investigasi rahasia," kata Hadi seusai menyerahkan audit investigasi Hambalang tahap II ke pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2013.

Hadi mengatakan hasil audit investigasi tersebut hanya akan diserahkan kepada DPR dan aparat penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Ditanya soal adanya keterlibatan dan aliran dana kepada anggota Dewan, Hadi juga tak mau berkomentar. "Itu sudah masuk substansi. Saya tidak bisa," katanya.

BPK menyimpulkan ada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan kontruksi, dan pencairan uang muka. Akibatnya, negara rugi Rp463,67 miliar (hasil pengurangan nilai uang yang masih berada pada KSO yang dipimpin PT Adhi Karya sebesar Rp 8,03 miliar).

Berdasarkan audit investigasi tersebut, BPK sedikitnya menyebut enam temuan. Antara lain proses pengurusan hak atas tanah,pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, dan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga serta persetujuan kontrak tahun jamak.

Terkait dengan proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan kontrak tahun jamak, BPK juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK nomor 194/PMK.02/2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dan pengadaan barang dan jasa.

Pergantian itu diduga menyebabkan penurunan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. "Hal ini dapat melegalisasi penyimpangan semacam `kasus Hambalang` untuk tahun-tahun berikutnya", katanya Hadi. Dia juga mengatakan hasil pemeriksaan investigatif ini akan segera diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. "Kami akan segera serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi."

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita Terpopuler
Lulung: Saya The Godfather

Punya Mertua Kaya, Jenderal Moeldoko: Alhamdulilah

Ini Daftar Lengkap Kekayaan Jenderal Moeldoko

Guruh Soekarno Kecewa Ario Bayu Perankan Soekarno



Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

37 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

40 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

41 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

41 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

41 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

41 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

41 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

42 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

45 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya