Penyidik Terbatas, KPK Belum Panggil Jasa Rahardja  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 22 Agustus 2013 17:03 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas, Irjen Djoko Susilo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (12/7). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan 17 saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya belum berniat memanggil Jasa Rahardja terkait dengan pengakuan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dia mengaku menerima duit dari PT Jasa Rahardja. "Belum akan diperiksa. Masih banyak kasus yang harus ditangani," kata Bambang di gedung KPK, Kamis, Jakarta, 22 Agustus 2013.

Menurut Bambang, penyidik yang terbatas membuat tenaga penyidik harus disalurkan merata. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengeluhkan hanya ada 50-60 penyidik KPK yang berhadapan langsung dalam penanganan kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 13 Agustus 2013, Djoko Susilo mengaku mendapat uang Rp 50 juta per bulan dari PT Jasa Raharja. Oleh Djoko, duit itu digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi.

Sepanjang 2009, Djoko mendapat total duit Rp 600 juta. Pada 2010, duit dari Jasa Rahardja sudah mencapai Rp 450 juta, terhitung hingga September. "Uang itu bebas saja dipakai untuk apa," kata Djoko dalam persidangan tersebut.

Djoko didakwa korupsi dalam proyek simulator tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menuntut Djoko pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko diminta membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memastikan bahwa aliran uang Rp 50 juta kepada Korps Lalu Lintas telah dihentikan. "Memang benar ada perjanjian untuk dana operasional polisi, tapi sudah dihentikan sejak pertengahan tahun lalu," katanya.

Dalam nota kesepahaman antara Korlantas dan PT Jasa Raharja itu, kata Dahlan, uang insentif diberikan kepada institusi, bukan pribadi. Atas dasar itulah lantas perjanjian diberhentikan. "Jasa Raharja tidak mau rekening pribadi, inginnya rekening institusi."

MUHAMAD RIZKI




Topik Terhangat:
Suap SKK Migas
| Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat

Berita Terpopuler:
KPK Tegaskan Bakal Panggil Jero Wacik

KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT

Ahok: Waduk Ria-rio Dibongkar Akhir Bulan

Rombongan Bus Giri Indah Habis Gelar Puasa Easter

Moeldoko Dipuji Hanura, `Siapa Dulu Dong Gurunya`

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya