Pengacara Pastikan Tansri Benui Tak Korupsi  

Rabu, 21 Agustus 2013 16:26 WIB

enderdedeagac.av.tr

TEMPO.CO, Jakarta - Wira Yustitia Law Office menegaskan bahwa kliennya, Tansri Benui dan Soesanto Leo, telah diputuskan tidak terbukti melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya.

"Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1416 K/Pid/2000 pada 14 Desember 2000, klien kami secara sah dan meyakinkan tak terbukti melakukan kejahatan yang didakwakan," kata Susi Marlinda Manurung, salah satu pengacara Wira Yustitia, dalam surat hak jawabnya kepada Tempo, Senin, 19 Agustus 2013.

Hak jawab itu diberikan terkait berita Koran Tempo berjudul "Kasus Tansri Benui Telah Dihentikan" yang dimuat pada 8 Maret 2005 silam. Menurut berita yang dimuat delapan tahun lalu itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menghentikan kasus dugaan korupsi oleh pengusaha Tansri Bensui alias Tan Beng Hoe.

Dalam berita itu ditegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi memastikan kasus Tansri bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hubungan utang-piutang antara Tansri dan Bank Prima Express--kini bergabung ke Bank Permata.

Dalam suratnya kepada redaksi Tempo, kuasa hukum Tansri menegaskan bahwa sejak tahun 2000, MA sebenarnya telah memutuskan kasus Tansri bukan tindak pidana korupsi. "Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, maka klien kami dibebaskan secara hukum, dan secara otomatis status tersangka/terdakwa klien kami telah berakhir secara hukum."

HAK JAWAB | WD


Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya