TEMPO.CO, Jakarta - Wira Yustitia Law Office menegaskan bahwa kliennya, Tansri Benui dan Soesanto Leo, telah diputuskan tidak terbukti melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya.
"Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1416 K/Pid/2000 pada 14 Desember 2000, klien kami secara sah dan meyakinkan tak terbukti melakukan kejahatan yang didakwakan," kata Susi Marlinda Manurung, salah satu pengacara Wira Yustitia, dalam surat hak jawabnya kepada Tempo, Senin, 19 Agustus 2013.
Hak jawab itu diberikan terkait berita Koran Tempo berjudul "Kasus Tansri Benui Telah Dihentikan" yang dimuat pada 8 Maret 2005 silam. Menurut berita yang dimuat delapan tahun lalu itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menghentikan kasus dugaan korupsi oleh pengusaha Tansri Bensui alias Tan Beng Hoe.
Dalam berita itu ditegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi memastikan kasus Tansri bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hubungan utang-piutang antara Tansri dan Bank Prima Express--kini bergabung ke Bank Permata.
Dalam suratnya kepada redaksi Tempo, kuasa hukum Tansri menegaskan bahwa sejak tahun 2000, MA sebenarnya telah memutuskan kasus Tansri bukan tindak pidana korupsi. "Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, maka klien kami dibebaskan secara hukum, dan secara otomatis status tersangka/terdakwa klien kami telah berakhir secara hukum."