Sidang Kasus Cebongan, Hakim dan Oditur Ketakutan

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 21 Agustus 2013 07:07 WIB

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri

TEMPO.CO, Yogyakarta - Persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman, Yogyakarta, dinilai tidak obyektif karena hakim, oditur dan para saksi dihantui ketakutan. Akibatnya, proses persidangan seperti keterangan saksi menjadi tidak optimal bahkan berubah-ubah.

"Wawasan dan analisis hukum oditur dalam mencermati kasus perkaranya menjadi sempit dan terkendala. Juga nalar dan keputusan peradilan hukum oleh majelis hakim akan menjadi tidak nalar, kurang benar dan unfair," kata Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Profesor Teguh Soedarsono, Penanggungjawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa, 20 Agustus 2013.

Dia mengira peradilan hukum kasus pembunuhan empat tahanan sulit untuk obyektif. Teguh juga mempertanyakan pengamanan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Sebab, pada kenyataannya para pendukung terdakwa dari anggota Kopassus penyerang LP Cebongan bertindak semaunya.

Teguh mencontohkan adanya pendukung terdakwa yang mengintimidasi pemantau peradilan bahkan menutup gerbang pengadilan untuk memaksa oditur memberikan pernyataan. Itu terjadi pada Senin, 19 Agustus usai sidang pembacaan replik oleh oditur Letnan Kolonel Budiharto.
"Ke mana itu keamanan dan kenyamanan di peradilan oditur dan hakim saja takut apalagi para saksi," kata Teguh.

Dia menilai, bahkan para oditur militer dalam proses peradilan hukum secara faktual tidak berkehendak untuk memanfaatkan aktivitas, dukungan, dan produktivitas kerja LPSK, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Psikologi. Mereka berupaya membantu dan menghadirkan serta menyiapkan kesiapan para saksi untuk memberikan keterangan di peradilan. Khususnya dalam peran dan kapasitasnya sebagai penegak hukum di proses peradilan hukum tersebut.

Teguh heran dengan kondisi ini. Dia menduga ini kondisi ketidakseimbangan hirarki kepangkatan dari para unsur penegak hukum yang bertugas dalam proses peradilan hukumtersebut. Atau memang skenario yang ditata sedemikian rupa. Padahal proses hukum dalam peradilan itu selalu dimonitori oleh unsur pejabat dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Babinkum TNI.


MUH SYAIFULLAH

Berita Terpopuler:
Bumi Akan Dihujani Debu Kosmik Selama 3 Bulan

Ditanyai Soal Konvensi, Sri Mulyani Senyum-senyum

Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG

Suap Rudi Kiriman Singapura? Simon Tersenyum

Ahok: Jakarta Lebih Cocok untuk Jasa-Perdagangan

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya