TEMPO Interaktif, Jakarta:Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg), Kamis pagi ini (4/11) menemui Ketua DPR Agung Laksono untuk menyampaikan surat jawaban presiden atas surat undangan ketua DPR yang berisi harapan agar menugaskan Jenderal Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Angkatan Darat, untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR. Isi surat yang ditandatangani oleh presiden tersebut adalah:KepadaYth. Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaMenjawab surat saudara No.PW 001/5546/DPRRI/2004, dengan hormat kami memberitahukan bahwa kami tidak dapat memenuhi harapan saudara untuk menugaskan saudara Jenderal Ryamizard Ryacudu untuk hadir dalam rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI sebagaimana yang telah saudara jadwalkan. Sebagaimana saudara telah maklum, surat presiden nomor R32/PRES/10/2004 tanggal 8 Oktober 2004 perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI telah ditarik dengan surat kami nomor R41/PRES/10/2004 tanggal 25 Oktober 2004. Dengan demikian pada saat ini kami berada tidak sedang dalam posisi mengajukan permintaan persetujuan kepada DPR RI sehubungan pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud oleh pasal 17 ayat 1 UU No.3 tahun 2002, jo pasal 13 UU No.34 tahun 2004. Demikianlah, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. Surat undangan dari ketua DPR dilaporkannya saat Presiden berada di Riau, dan diberikan malam tadi kepada Presiden di kediamannya. Pagi ini, Presiden mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden, Panglima TNI, Menko Polkam, Mensekneg, dan Sekretaris Kabinet untuk membahas draft surat jawaban tersebut. Presiden mengutus Yusril untuk langsung datang menemui Ketua DPR, sekaligus menyampaikannya kepada wartawan.Yusri berpendapat surat pertama dari Presiden Megawati sebenarnya sudah tidak perlu lagi dibahas karena menurutnya, jika surat pertama sudah ditarik oleh institusi yang mengirimkannya, maka surat itu dalam pandangan Presiden tidak berlaku lagi. "Dari sisi presiden sebenarnya surat itu (dari Presiden Megawati) seakan-akan tidak ada lagi," katanya. Mengenai proses yang dilakukan di Komisi I DPR, Yusril mengatakan, "Silahkan saja, tapi dilihat dari segi undang-undangnya tidak ada satu ketentuan hukum yang mengatur prosedur penarikan sebuah surat yang dikirim oleh presiden kepada DPR." Tanggapan Ketua DPR, menurut Yusril, baik-baik saja. Surat itu selanjutnya diserahkan Ketua DPR kepada Komisi I yang akan membahasnya. Suliyanti