Isi Surat Presiden SBY kepada Ketua DPR

Reporter

Editor

Kamis, 4 November 2004 18:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg), Kamis pagi ini (4/11) menemui Ketua DPR Agung Laksono untuk menyampaikan surat jawaban presiden atas surat undangan ketua DPR yang berisi harapan agar menugaskan Jenderal Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Angkatan Darat, untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR. Isi surat yang ditandatangani oleh presiden tersebut adalah:KepadaYth. Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaMenjawab surat saudara No.PW 001/5546/DPRRI/2004, dengan hormat kami memberitahukan bahwa kami tidak dapat memenuhi harapan saudara untuk menugaskan saudara Jenderal Ryamizard Ryacudu untuk hadir dalam rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI sebagaimana yang telah saudara jadwalkan. Sebagaimana saudara telah maklum, surat presiden nomor R32/PRES/10/2004 tanggal 8 Oktober 2004 perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI telah ditarik dengan surat kami nomor R41/PRES/10/2004 tanggal 25 Oktober 2004. Dengan demikian pada saat ini kami berada tidak sedang dalam posisi mengajukan permintaan persetujuan kepada DPR RI sehubungan pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud oleh pasal 17 ayat 1 UU No.3 tahun 2002, jo pasal 13 UU No.34 tahun 2004. Demikianlah, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. Surat undangan dari ketua DPR dilaporkannya saat Presiden berada di Riau, dan diberikan malam tadi kepada Presiden di kediamannya. Pagi ini, Presiden mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden, Panglima TNI, Menko Polkam, Mensekneg, dan Sekretaris Kabinet untuk membahas draft surat jawaban tersebut. Presiden mengutus Yusril untuk langsung datang menemui Ketua DPR, sekaligus menyampaikannya kepada wartawan.Yusri berpendapat surat pertama dari Presiden Megawati sebenarnya sudah tidak perlu lagi dibahas karena menurutnya, jika surat pertama sudah ditarik oleh institusi yang mengirimkannya, maka surat itu dalam pandangan Presiden tidak berlaku lagi. "Dari sisi presiden sebenarnya surat itu (dari Presiden Megawati) seakan-akan tidak ada lagi," katanya. Mengenai proses yang dilakukan di Komisi I DPR, Yusril mengatakan, "Silahkan saja, tapi dilihat dari segi undang-undangnya tidak ada satu ketentuan hukum yang mengatur prosedur penarikan sebuah surat yang dikirim oleh presiden kepada DPR." Tanggapan Ketua DPR, menurut Yusril, baik-baik saja. Surat itu selanjutnya diserahkan Ketua DPR kepada Komisi I yang akan membahasnya. Suliyanti

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

10 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya