TEMPO.CO, Bandung -- Rektor Institut Teknologi Bandung Akhmaloka, mewakili sivitas akademika ITB meminta maaf ke khalayak luas, terkait kasus suap Rudi Rubiandini. "ITB menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat dan bangsa Indonesia atas kejadian yang memprihatinkan dan sangat tidak kita harapkan ini," kata Akhmaloka di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Rektorat ITB, Jumat, 16 Agustus 2013.
Menurut Akhmaloka, Rudi merupakan dosen dan alumni ITB. Namun, terhitung sejak 2010, pemerintah menugaskan Rudi di lingkungan BP Migas, kemudian Kementerian ESDM, lalu SKK Migas. Kalangan ITB, kata Rektor, sangat kaget ketika mengetahui Rudi ditangkap KPK. "Kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika ITB, termasuk alumni, untuk selalu berusaha menegakkan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan dalam melaksanakan tugas dan amanah, termasuk saya sendiri," ujar dia.
Rektor mengatakan, ITB tidak punya kewenangan untuk menyaring ketat para dosen yang direkrut untuk bekerja di lingkungan pemerintahan. ITB hanya bisa memberi izin karena penempatan pegawai negeri hak pemerintah. "Kalau terjadi apa-apa memang ITB juga jadi kena," kata dia.
Pihak Rektorat ITB juga menjelaskan soal jabatan guru besar Rudi. Menurut Akhmaloka, sejak 2010 Rudi tak lagi menerima tunjangan guru besar. "Karena sudah berada di luar perguruan tinggi, jabatan guru besarnya juga tidak melekat," ujarnya. Terkait rencana Majelis Guru Besar ITB yang akan meninjau keberadaan Rudi sebagai anggota, kata Akhmaloka, pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah.
Alasannya, jabatan guru besar Rudi kini tergantung sanksi sesuai Undang-undang Kepegawaian. Sebaliknya, jika Rudi terbukti tidak bersalah, kata Akhmaloka, ia bisa kembali mengajar di ITB dan jabatan guru besarnya tidak hilang.
Kasus ditangkapnya Rudi oleh KPK ramai dibicarakan di kalangan mahasiswa, dosen, dan alumni ITB. Menurut Ketua Senat Akademik ITB Intan Ahmad, dari banyak diskusi itu banyak kemungkinan yang muncul. Namun, ia enggan membicarakan isi pembicaraan itu. "Sekarang yang penting, mahasiswa dan dosen ITB juga harus memahami hukum dan pergaulan sosial," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di rumahnya pada Selasa malam, 13 Agustus 2013. Ia terbukti menerima duit senilai total sekitar Rp 7 miliar. Uang dari perusahaan Kernel Oil itu diduga terkait pemenangan tender minyak yang tidak bisa diolah kembali oleh kilang dalam negeri. Rudi membantah menerima suap, melainkan gratifikasi (pemberian hadiah). Kernel Oil juga membantah menyuap Rudi.
ANWAR SISWADI
Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | Konvensi Partai Demokrat
Berita terkait:
Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK
Malu Tidak? Istri Rudi Rubiandini Menangis
Ini Laporan Kekayaan Rudi Rubiandini
Berita terkait
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini
16 Februari 2020
Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPaspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang
14 Januari 2016
Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM
14 Januari 2016
Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.
Baca SelengkapnyaPengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini
14 Januari 2016
Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit
26 November 2015
"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.
Baca SelengkapnyaSidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...
16 September 2015
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Baca SelengkapnyaJumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan
20 Agustus 2015
Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.
Baca SelengkapnyaDituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana
27 Juli 2015
Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.
Baca SelengkapnyaSUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui
27 Juli 2015
Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.
Baca SelengkapnyaKasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura
9 Juli 2015
Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.
Baca Selengkapnya