Ahmad Fathanah Pakai Nama Samaran Ustadz Arif
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Jumat, 16 Agustus 2013 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta--Terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, punya nama samaran saat mengurus penambahan kuota impor bagi PT Indoguna Utama. Menurut Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum Indoguna, Juard Effendi, Fathanah menggunakan nama samaran Ustadz Arif.
"Waktu itu saya tidak tahu kalau namanya Ahmad Fathanah. Dia mengaku namanya Arif, Ustadz Arif," kata Juard saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2013.
Juard yang juga menjadi terdakwa kasus yang sama mengatakan, pertama kali mendengar nama Ustadz Arif dari staf PT Bio Radina Adicita, Jerry Roger Kumontoy, pada Oktober tahun lalu. Selain menyebutkan nama, Jerry juga mengatakan asal partai Fathanah. "Ustadz Arif dari partai putih, PKS," kata Juard. Selang sebulan kemudian, dia mengaku baru bertemu dengan Fathanah.
Usai perjumpaan tersebut, Juard mengatakan mereka bertemu kembali saat Fatahanah datang ke perusahaannya pada 29 Januari 2013. Saat itu, Direktur Operasional Indoguna, Arya Abdi Effendy, mengatakan Fathanah akan mengambil uang Rp 1 miliar dari Indoguna untuk sumbangan.
Jerry yang juga dihadirkan sebagai saksi tak membantah keterangan tersebut. Dia mengatakan diminta memperkenalkan Fathanah sebagai Ustadz Arif oleh atasannya, Elda Devianne Adiningrat. "Waktu itu Bunda (Elda) katakan ke saya bilang saja Ahmad fatahanah sebagai Ustadz Arif," katanya.
Jerry tak menanyakan alasan penggunaan samaran tersebut. Namun dia menduga itu demi kepentingan Fathanah. "Saya pikir untuk kepentingan dia, mungkin biar tidak terlalu mencolok," ujarnya.
Ahmad Fathanah didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Duit panas itu diduga ditujukan untuk bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Luthfi yang juga didakwa dalam kasus yang sama dituding menggunakan kekuasaannya sebagai Presiden PKS dan anggota Komisi Pertahanan DPR untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan kader PKS. Selain mereka, Juard dan Arya juga didakwa dalam kasus tersebut. Mereka telah dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | FPI Bentrok
Berita terkait:
Ahmad Fathanah: 'Maafin' Ya
Sandi 'Engkong di Lembang' dalam Suap Daging PKS
Fathanah Akui Mencatut Nama Luthfi Hasan