Anggota KPU Sigit Pamungkas. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang menteri dan pejabat negara yang kini maju menjadi calon anggota legislatif tampil dalam iklan layanan masyarakat yang disampaikan lewat semua media. Menurut anggota KPU, Sigit Pamungkas, iklan program pemerintah yang dibiayai negara tak boleh digunakan sebagai sarana kampanye dan mempromosikan diri pejabat.
“Aturan kami bikin karena banyak pejabat negara yang nampang di iklan-iklan tersebut,” kata Sigit di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2013.
Aturan ini, menurut Sigit, sudah dicantumkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye. Aturan ini sedang menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut dia, aturan ini penting agar pejabat tak memanfaatkan iklan untuk kepentingan mereka sendiri.
Dalam pengamatan KPU, kata dia, proporsi promosi program kadang tak sesuai dengan proporsi promosi pejabatnya. Tak hanya di Jakarta, di sejumlah daerah juga terjadi hal serupa. “Misalnya kampanye program hemat listrik, tapi tampilan pejabatnya lebih besar. Padahal, bikin iklannya pakai anggaran negara,” ujarnya.
Menteri yang maju menjadi calon anggota DPR antara lain adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang dicalonkan oleh Partai Demokrat. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring maju dari Partai Keadilan Sejahtera. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal lewat Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dicalonkan dari Partai Amanat Nasional.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.